Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYU M., DANANG
dc.contributor.authorSETYONINGSIH, ERIKA VIVIN
dc.date.accessioned2019-11-14T06:36:22Z
dc.date.available2019-11-14T06:36:22Z
dc.date.issued2019-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30417
dc.description.abstractMurabahah adalah akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual (bai’) berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam murabahah, pihak pertama atau penjual (bai’) memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran maka bank syariah mengenakan denda kepada nasabah. Akan tetapi dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidakadilan, jika memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan syariah terhadap denda keterlambatan dan Bagaimana penerapan denda dalam penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah di bank syariah. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta peraturan terkait. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan dalam fiqh, denda diperbolehkan bagi nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran dan bagi nasabah yang tidak mampu tidak boleh dikenakan denda serta diberi kelonggaran waktu membayar angsuran pokok. Penerapan denda yang diterapkan bank syariah Maju Adil termasuk riba nasiah/riba jahiliyyah. Sehingga pengalokasian denda dimasukkan dalam pendapatan non halal bank syariah dan digunakan untuk kegiatan sosial. xv Denda di bank syariah Maju Adil diberlakukan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran secara menyuluruh tanpa melihat nasabah tersebut mampu atau tidak dalam membayar angsuran dalam pembiayaan murabahah. Menjadi tidak adil jika nasabah yang tidak mampu juga dikenakan denda. Bank seharusnya mencari tahu penyebab nasabah tidak membayar angsuran sehingga dapat diterapkan secara adil.en_US
dc.publisherMAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectDenda, Murabahah, Bank Syariahen_US
dc.titleKAJIAN TERHADAP PENGENAAN DENDA DALAM KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record