KAJIAN TERHADAP PENGENAAN DENDA DALAM KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH
Abstract
Murabahah adalah akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak
pertama sebagai penjual (bai’) berkewajiban menjual barang
yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut
pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan
dibeli. Dalam murabahah, pihak pertama atau penjual (bai’)
memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan
keuntungan yang disepakati. Pembiayaan murabahah dapat
dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila
nasabah terlambat membayar angsuran maka bank syariah
mengenakan denda kepada nasabah. Akan tetapi dalam
prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang
diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga
menyebabkan ketidakadilan, jika memang nasabah tersebut tidak
mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak
mengenakan denda. Rumusan Masalah dalam penelitian ini
adalah Bagaimana tinjauan syariah terhadap denda keterlambatan
dan Bagaimana penerapan denda dalam penyaluran dana yang
menggunakan akad murabahah di bank syariah. Jenis Penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan serta peraturan terkait.
Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan
sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan dalam
fiqh, denda diperbolehkan bagi nasabah yang mampu tetapi
menunda-nunda pembayaran dan bagi nasabah yang tidak mampu
tidak boleh dikenakan denda serta diberi kelonggaran waktu
membayar angsuran pokok. Penerapan denda yang diterapkan
bank syariah Maju Adil termasuk riba nasiah/riba jahiliyyah.
Sehingga pengalokasian denda dimasukkan dalam pendapatan
non halal bank syariah dan digunakan untuk kegiatan sosial.
xv
Denda di bank syariah Maju Adil diberlakukan kepada nasabah
yang terlambat membayar angsuran secara menyuluruh tanpa
melihat nasabah tersebut mampu atau tidak dalam membayar
angsuran dalam pembiayaan murabahah. Menjadi tidak adil jika
nasabah yang tidak mampu juga dikenakan denda. Bank
seharusnya mencari tahu penyebab nasabah tidak membayar
angsuran sehingga dapat diterapkan secara adil.