PEMBERIAN BONUS DALAM PENGHIMPUNAN DANA YANG MENGGUNAKAN AKAD WADIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI
Abstract
Bank syariah tidak diperkenankan menggunakan riba. Oleh karena itu, bank mencari alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah, maka ketemulah yang namanya akad wadiah dalam penghimpunan dana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemberian bonus dalam akad wadi’ah menurut hukum islam dan bagaimana pemberian bonus dalam praktek penghimpunan dana menggunakan akad wadi’ah pada bank syariah mandiri? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menggali mengenai hukum Islam mengatur pemberian bonus dalam akad wadi’ah, sehingga penelitian ini akan melahirkan suatu kejelasan secara hukum serta prakteknya dalam bank syariah mandiri.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat, dalam hal ini, bukan hanya berupa perundang-undangan tapi juga Al-Quran, hadits dan ijtihad. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisis yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan hukum non hukum dan analisis dilakukan dengan menggunakan metode perspektif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bonus dalam praktek penghimpunan dana menggunakan akad wadiah pada bank syariah mandiri, berdasarkan isi klausula perjanjian pembukaan rekening antara bank syariah dengan nasabah dalam redaksi kata dalam akadnya terdapat kata ’setiap akhir bulan’ kata tersebut seharusnya dihilangkan karena secara syariat membuka celah menuju pada praktek riba.