TATA CARA PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada periode tahun 2006 sampai tahun 2016, adalah periode awal dalam dataran pelaksanaan hukum formil belum sejalan dengan aturan hukum materielnya. Hukum formil masih belum terkodifikasi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, Penyelesaian sengketa ekonomi syariah belum mencerminkan nilai-nilai syariah dan asas hukum cepet sederhana dan murah. dan putusan yang dihasilkan pada priode tersebut banyak yang mengadung disparitas (perbedahan) yaitu putusan yang sama tetapi penerapan hukumnya berbeda. Setelah periode tersebut periode kedua lahirnya Perma Nomor 14 Tahun 2016 tetang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai hukum formilnya telah memenuhi apa yang tidak ada dalam peraturan sebelumnya,meskipun lahirnya Perma Nomor 14 Tahun 2016 akan tetapi masih banyak keuranganya secara prosedural beracara ada hal yang baru yang dapat mengisi kekosongan hukum aka tetapi belum sepenuhnya memuat aturan hukum yang berlandaskan nilai nilai syariah sebagaimna amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 junto Undang-Undang omor 50 tahun 2009 Tetang Pengadilan Agama tetap harus didorong untuk dilahirkan hukum Formal yang khusus sengketa ekonomi syariah sebagaimana Kompilasi hukum ekonomi syariah.