KINERJA DENSUS 88 DALAM PERSPEKTIF TIM PENGACARA MUSLIM TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tindak pidana terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menyebabkan keresahan, kekhawatiran, menciptakan ketidak nyamanan kepada masyarakat dan mengacam keamanan negara, sehingga dibentuk tim khusus pemberantasan terorisme, yaitu Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Seiring berjalannya waktu kinerja Densus 88 menyita perhatian masyarakat, terutama tim pengacara muslim, karena kinerja Densus 88 sering terjadi kesalahan penangkapan, sering terjadi kematian saat proses hukum sedang berjalan dan sering terjadi beberapa pelanggaran hak asasi manusia saat penanganan teroris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perspektif tim pengacara muslim terhadap kinerja densus 88 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Bagaimana bentuk pelanggaran HAM oleh Densus 88 menurut perspektif tim pengacara muslim, dan Bagaimana solusi dan upaya terkait perlindungan korban terduga dan tersangka terorisme dalam perspektif tim pengacara muslim. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosio-legal, dengan menggunakan pendekatan sosial dan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini menggunakan data primer bersumber langsung dari masyarakat atau narasumber sebagai sumber utama, data sekunder yang memuat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai petunjuk. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kinerja Densus 88 dalam perspektif tim pengacara muslim masih jauh dari harapan, tindakan yang dilakukan Densus 88 masih sering terjadi kesalahan, prosedur penangkapan ketika menangani teroris harusnya disertai bukti permulaan yang cukup, karena sering terjadi tindakan diluar kententuan yang melebihi kewenangan, diperlukan standar
xvii
pelaksanaan tugas yaitu efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi ketika melakukan pemberantasan teroris, untuk mendukung kejelasan dan keakuratan data sehingga dapat mencegah kesaslahan dalam penangkapan. Menurut perspektif tim pengacara muslim bentuk pelanggaran HAM masih sering terjadi dalam tindakan Densus 88, tindakan yang dilakukan sering disertai dengan kekerasan, diskriminasi dan penindasan, sehingga para terduga maupun tersangka banyak yang mengalami luka bahkan sampai meninggal akibat tindakan Densus 88, tindakan yang merugikan para terduga maupun tersangka teroris harus dipertanggungjawabkan. Tim pengacara muslim mengemukakan solusi dan upaya perlindungan korban terduga dan tersangka teroris, dengan cara melakukan pendekatan secara individu dan melakukan seminar edukasi kepada masyarakat, sehingga terciptanya tujuan hukum yang berkeadilan tanpa ada yang dirugikan.