ANALISIS HUKUM TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI AKIBAT PENAMBANGAN RAKYAT DI KABUPATEN BURU
Abstract
Kegiatan penambangan emas rakyat yang dilakukan oleh para penambang di kawasan penambangan emas gunung botak, sudah berjalan sejak tahun 2011. Penambangan emas rakyat selama ini merupakan penambangan ilegal yang merusak lingkungan hidup sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah dampak pencemaran dan perusakan lingkungan, upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan dan konsep kedepan untuk mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai akibat penambang rakyat di Kabupaten Buru.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, atau mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan mengunakan metode wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Gunung Botak Kabupaten Buru.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, dampak pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi karena para penambang mengunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida beredar secara bebas. Adapun penemuan sejumlah hewan ternak warga yang mati setelah meminum air bekas limbah kimia berbahaya yang dibuang secara bebas. Kedua, Upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan cara melakukan penutupan dan menurunkan ribuan para penambang ilegal. Selain itu pemerintah melakukan penghijauan untuk menanam pohon di kawasan penambangan Gunung Botak. Ketiga, Perlu adanya kepedulian maupun kesadaran bersama-sama melalui tanggung jawab antara pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini instansi pemerintahan dan masyarakat turut serta memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di kawasan penambangan emas ilegal Gunung Botak Dusun Wamsait dan Dusun Anahoni, Desa Dafa, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku .