ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) GUNA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Abstract
Di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hal ini didasari bahwa alih fungsi lahan pertanian di DIY saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, terutama di wilayah Bantul dan Sleman. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis pengaturan kebijakan, implementasi terkait kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan pengaturan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengaturan kebijakan di tingkat daerah dari empat Kabupaten baru Kabupaten Gunungkidul yang sudah mempunyai Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna mewujudkan ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum tercapai dan baru sampai tahap perencanaan, penetapan, pembiayaan serta peran serta masyakat. Laju alih fungsi lahan dapat dikendalikan apabila pemerintah secara bertahap mampu membeli lahan pertanian produktif, Kesejahteraan Petani diperbaiki sehingga ada daya tarik untuk berusaha tani dan faktor laju alih fungsi lahan di DIY masih tinggi karena ada pembangunan bandara, kawasan industri, desa sebagai kawasan perkotaan.