IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI BALAI DIKMEN KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2015-2017
Abstract
Kebijakan Pengarusutamaan Gender atau disingkat PUG merupakan strategi yang ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek dan bidang di kehidupan manusia yaitu kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta termasuk di bidang pendidikan. Di Kabupaten Kulon Progo masih terdapat kesenjangan gender terutama di bidang pendidikan. Angka putus sekolah di Kulon Progo masih tinggi dan jika dilihat perbandingannya terdapat lebih banyak angka putus sekolah pada siswa laki-laki daripada perempuan di jenjang SLTA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh Balai Dikmen terkait banyaknya angka putus sekolah pada siswa laki-laki tingkat SLTA di Kulon Progo tahun 2015-2017.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor penyebab dari angka putus sekolah pada siswa laki-laki di jenjang SLTA yaitu faktor ekonomi dan faktor pernikahan dini. Jika dilihat dari beberapa indikator implementasi kebijakan PUG yang terdiri dari kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan, jenis manfaat yang akan dihasilkan, derajat perubahan yang diinginkan, kedudukan pembuat kebijakan, (siapa) pelaksana program, sumber daya yang dihasilkan, kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan penguasa, serta kepatuhan dan daya tanggap, sebagian sudah tersedia tetapi belum sepenuhnya berhasil didayagunakan secara optimal oleh Balai Dikmen. Tujuan yang diinginkan hanya sebatas pemberdayaan perempuan. Implementasi hanya sebatas sosialisasi. Balai Dikmen Kulon Progo kebanyakan masih mengupayakan untuk meningkatkan peran perempuan saja, tetapi untuk mengatasi ketertinggalan siswa laki-laki sudah diadakan program khusus untuk meminimalisir angka putus sekolah.
Pada kesimpulannya, terlihat masih banyaknya kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan PUG di bidang pendidikan yaitu belum adanya dana khusus untuk pelaksanaan PUG, sumber daya belum memadai, kurangnya anggaran dalam program PKH, serta orangtua yang masih keberatan dengan biaya sekolah, untuk itu perlu adanya perbaikan dari anggaran, lebih beragamnya bentuk kegiatan pengimplementasian PUG, serta perlunya penguatan Tim Pokja PUG, agar kebijakan tersebut dapat tercapai dan sesuai dengan tujuan yang dimaksud.