TATA KELOLA ASET TANAH KAS DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA PATALAN KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
Abstract
Tata Kelola sebagai suatu bentuk dari kewangan politik, ekonomi, serta administrasi untuk menata, dan dapat mengatur masalah-masalah sosialnya.Tata kelola pemerintahan desa secara umum memiliki sebuah sistem pengelolaan serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Selanjutnya tata kelola pemerintah desa dapat ditinjau dari segi-segi fungsional maupun dari pemerintah desa. Jika dilihat dari segi–segi fungsionalnya yaitu dari beberapa aspek-aspek governance, dimana dalam hal ini pemerintah desa telah menjalankan fungsinya secara efektif dan efesien dalam upaya mencapai keberhasilan kesejahteraan yang ada di Desa Patalan. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah bagaimana tata kelola aset desa dalam implementasi tanah kas desa di Desa Patalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Tata Kelola Aset Tanah Kas Desa untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Patalan. Sehingga jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif mempunyai tujuan untuk mengetahui suatu peristiwa-peristiwa yang terjadi bagi subyek penelitian secara menyeluruh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini. Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Setelah melaksanakan penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Tata Kelola Aset Tanah Desa sebagai bentuk upaya-upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa Patalan telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana dalam pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengelola aset tanah kas desa dengan melalui sistem lelang yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa Patalan. Sehingga dalam Tata Kelola Aset Tanah Kas Desa pemerintah Desa Patalan telah melaksanakan kegiatan dengan Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi. Hal ini dapat dapat dilihat dalam proses akuntabilitas, bentuk transparansi pemerintah desa terhadap pelaksanaan kegiatan lelang yang berlangsung, dan upaya pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyrakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saran yang diberikan untuk kemajuan kesejahteraan di Desa Patalan ialah dengan melakukan peningkatan kualitas melalui kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pengoptimalan pada website desa dengan menambah situs yang dimana pemerintah desa dapat mempromosikan potensi-potensi di desa seperti tanah kas desa, memberikan pelatihan kepada seluruh perangkat desa dalam mengembangkan desa dengan teknologi yang meningkat serta inovatif .