IMPLEMENTASI PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAQAF SEBELUM BERLAKU EFEKTIF PADA JANUARI 2021 (STUDI KASUS PADA KSU GEMI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi PSAK
112 Tentang Akuntansi Wakaf Sebelum Berlaku Efektif Pada Januari 2021. Objek
penelitian adalah KSU GEMI, sedangkan yang menjadi subjek penelitian adalah
unit maal sebagai nazhir. Penelitian ini menggunakan model pendekatan kualitatif
dengan metode penelitian analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di KSU GEMI sebagai nazhir
menggunakan dua laporan keuangan yaitu laporan keuangan koperasi GEMI dan
laporan keuangan pengelolaan dana wakaf. Laporan keuangan koperasi GEMI
menggunakan double entry sedangkan laporan keuangan nazhir menggunakan
single entry mengikuti format pelaporan dari BWI. Laporan keuangan pengelolaan
dana wakaf belum sesuai dengan PSAK 112 tentang wakaf. Penelitian ini
merekomendasikan kepada pengelola dana wakaf GEMI untuk melakukan
pencatatan dengan menggunakan double entry sesuai dengan yang disarankan oleh
penulis dalam penelitian ini dan format laporan keuangan sesuai dengan PSAK 112.