Show simple item record

dc.contributor.authorARDIANTO, DONNY
dc.date.accessioned2019-12-03T03:26:26Z
dc.date.available2019-12-03T03:26:26Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30710
dc.descriptionPemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaran Dan Penataan Rumah Kos. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di Kota Bandar Lampung setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 dan faktorfaktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisa menggunaka Kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 adalah pengelola rumah kos wajib mengajukan permohonan seperti IMB, TDUP dengan melampirkan sSurat Pernyataan dan Izin Lingkungan; Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa; Surat Pernyataan Mengikuti Ketentuan Dalam KRK dan Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen. Selanjutnya, faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung adalah masih banyak masyrakat yang kurang memahami persyaratan penerbitan izin dikarenakan kurangnya sosialisai. Pemerintah Kota diharapkan terus mengadakan sosialisasi untuk memberitahu kepada masyarakat Kota Bandar Lampung dalam tata cara pengurusan izin dan syarat-syarat terkait pembuatan izin penyelenggaraan rumah kos agar pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.en_US
dc.description.abstractPemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaran Dan Penataan Rumah Kos. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di Kota Bandar Lampung setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 dan faktorfaktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisa menggunaka Kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 adalah pengelola rumah kos wajib mengajukan permohonan seperti IMB, TDUP dengan melampirkan sSurat Pernyataan dan Izin Lingkungan; Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa; Surat Pernyataan Mengikuti Ketentuan Dalam KRK dan Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen. Selanjutnya, faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung adalah masih banyak masyrakat yang kurang memahami persyaratan penerbitan izin dikarenakan kurangnya sosialisai. Pemerintah Kota diharapkan terus mengadakan sosialisasi untuk memberitahu kepada masyarakat Kota Bandar Lampung dalam tata cara pengurusan izin dan syarat-syarat terkait pembuatan izin penyelenggaraan rumah kos agar pelaksanaan pendaftaran perizinan rumah kos di kota bandar lampung dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPELAKSANAANen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAHen_US
dc.subjectPERIZINAN RUMAH KOSen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENDAFTARAN PERIZINAN RUMAH KOS DI KOTA BANDAR LAMPUNG SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOSen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record