dc.description | Tax is the main source of income in APBN. In the half of the national budget, the revenue is from tax sector. Tax practice has existed for a long time, even in Islamic dynasty era, the kings had already been practicing it. However, there were problems experienced at that time so that the tax obtained was not able to become the problem solution of the society. Ibnu Khaldun, a well known ulema for his knowledge, wrote a little bit about the events in the era about tax in his book Muqaddimah.
This research aims at finding out the similarity of the event chronology about tax between the past and contemporary era. The similarity could be seen from the tax management, tax use, taxation policy, and so on. This research used qualitative method with descriptive- explorative approach. The data collecting technique used library research.
From the result research, it can be concluded that fair tax policy should be fulfilled with some requirements of honesty (transparency), fairness, and trust. The requirements should be done by the government as a regulator and the people as the object of the tax. Bad policy is created from characteristics of greed and power hungry that make the government become very aggressive in collecting tax. In addition, the people feel that their hard works are used too much for paying tax so that they lose their trust to the country. Therefore, the fair policy formula is the key that makes tax as problem solution | en_US |
dc.description.abstract | Pajak merupakan sumber pemasukan utama dalam APBN. Setengah dari anggaran negara penerimaan nya dari sektor pajak. Praktik perpajakan sudah berlangsung lama, bahkan pada masa daulah keislaman dahulu sudah banyak dipraktikkan oleh para raja terdahulu. Namun ada permasalahan-permasalahan yang dialami saat itu sehingga pajak yang diterima tidak mampu menjadi solusi pemecahan masalah masyarakat. Ibnu Khaldun seorang Ulama yang diakui keilmuannya menuliskan sedikit peristiwa-peristiwa saat itu mengenai perpajakan dalam kitab nya Muqaddimah.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari kemiripan kronologis peristiwa tentang perpajakan antara zaman yang lalu dengan zaman kontemporer. Persamaannya bisa di lihat dari pengelolaan dana pajak, pemanfaatan dana pajak, kebijakan perpajakan, dan lain-lain. Jenis penelitian ini meggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber kepustakaan (library research).
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan pajak yang adil harus dipenuhi dengan beberapa syarat kejujuran (transparansi), adil, dan amanah. Syarat itu harus dilakukan oleh pemerintah sebagai regulator dan rakyat sebagai objek pajak. Kebijakan yang tidak baik tercipta dari watak-watak keserakahan dan haus akan kekuasaan yang membuat pemerintah menjadi begitu agresif dalam menghimpun dana pajak. Dan rakyat menjadi merasa jerih payah kerja mereka terlalu banyak digunakan untuk membayar pajak sehingga mereka menjadi kehilangan kepercayaan terhadap negara. Maka rumusan kebijakan yang adil adalah kunci untuk menjadikan pajak sebagai solusi memecahakan masalah. | en_US |