KONSEP PAJAK DALAM EKONOMI ISLAM (STUDI PEMIKIRAN IBNU KHALDUN)
Abstract
Pajak merupakan sumber pemasukan utama dalam APBN. Setengah dari anggaran negara penerimaan nya dari sektor pajak. Praktik perpajakan sudah berlangsung lama, bahkan pada masa daulah keislaman dahulu sudah banyak dipraktikkan oleh para raja terdahulu. Namun ada permasalahan-permasalahan yang dialami saat itu sehingga pajak yang diterima tidak mampu menjadi solusi pemecahan masalah masyarakat. Ibnu Khaldun seorang Ulama yang diakui keilmuannya menuliskan sedikit peristiwa-peristiwa saat itu mengenai perpajakan dalam kitab nya Muqaddimah.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari kemiripan kronologis peristiwa tentang perpajakan antara zaman yang lalu dengan zaman kontemporer. Persamaannya bisa di lihat dari pengelolaan dana pajak, pemanfaatan dana pajak, kebijakan perpajakan, dan lain-lain. Jenis penelitian ini meggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber kepustakaan (library research).
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan pajak yang adil harus dipenuhi dengan beberapa syarat kejujuran (transparansi), adil, dan amanah. Syarat itu harus dilakukan oleh pemerintah sebagai regulator dan rakyat sebagai objek pajak. Kebijakan yang tidak baik tercipta dari watak-watak keserakahan dan haus akan kekuasaan yang membuat pemerintah menjadi begitu agresif dalam menghimpun dana pajak. Dan rakyat menjadi merasa jerih payah kerja mereka terlalu banyak digunakan untuk membayar pajak sehingga mereka menjadi kehilangan kepercayaan terhadap negara. Maka rumusan kebijakan yang adil adalah kunci untuk menjadikan pajak sebagai solusi memecahakan masalah.