Show simple item record

dc.contributor.authorSURFANI, NADZIFAH AULIYA EMA
dc.date.accessioned2019-12-07T05:34:36Z
dc.date.available2019-12-07T05:34:36Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30815
dc.descriptionPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dalam pengaruh minuman keras karena mengingat tindak pidana penganiayaan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan serta mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras dalam kasus ini pada dasarnya hanya dapat dipidana dengan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, sedangkan pengaruh minuman keras hanya sebagai faktor pemberatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pidana, diantaranya faktor ancaman pidana dirumuskan dalam bentuk batas minimum dan maksimum, faktor tidak adanya pedoman pemidanaan, faktor personal terdakwa. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim didasarkan atas pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Penjatuhan sanksi pidana dapat menimbulkan disparitas pidana. Terdapat perbedaan putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun perkara dan pasal yang dilanggar sama, seharusnya ada pedoman pemidanaan yang jelas untuk hakim agar dapat meminimalisir terjadinya disparitas pidana.en_US
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dalam pengaruh minuman keras karena mengingat tindak pidana penganiayaan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan serta mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras dalam kasus ini pada dasarnya hanya dapat dipidana dengan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, sedangkan pengaruh minuman keras hanya sebagai faktor pemberatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pidana, diantaranya faktor ancaman pidana dirumuskan dalam bentuk batas minimum dan maksimum, faktor tidak adanya pedoman pemidanaan, faktor personal terdakwa. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim didasarkan atas pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Penjatuhan sanksi pidana dapat menimbulkan disparitas pidana. Terdapat perbedaan putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun perkara dan pasal yang dilanggar sama, seharusnya ada pedoman pemidanaan yang jelas untuk hakim agar dapat meminimalisir terjadinya disparitas pidana.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectDISPARITAS PIDANAen_US
dc.subjectMINUMAN KERASen_US
dc.subjectPENGANIAYAANen_US
dc.subjectSANKSI PIDANAen_US
dc.titlePENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PENGARUH MINUMAN KERASen_US
dc.typeThesis SKR FH 218en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record