Show simple item record

dc.contributor.advisorTAHAR, AFRIZAL
dc.contributor.authorRIZKIA, LISTYA MAHARANI
dc.date.accessioned2019-12-11T02:04:03Z
dc.date.available2019-12-11T02:04:03Z
dc.date.issued2019-06-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30860
dc.descriptionStudi ini mengkaji mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan selebriti instagram yang diperoleh dari hasil endorsement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendapatan selebgram dari hasil endorsement dapat dikenakan pajak serta bagaimana pemungutanya dan untuk mengetahui persepsi selebgram terkait penerapan pajak penghasilan dari hasil endorsement. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawacara semi terstruktur untuk menggali informasi yang diperlukan. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah KPP Pratama Yogyakarta, Konsultan Pajak di Yogyakarta, Pakar Pajak di Yogyakarta, Ahli Teknologi Informasi di Yogyakarta dan Selebriti Instagram di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penghasilan selebgram merupakan objek pajak dan pemungutannya sama dengan pemungutan pajak yang lain. Selebriti Instagram setuju apabila akan dikenakan pajak namun dalam batasan transaksi tertentu saja.en_US
dc.description.abstractStudi ini mengkaji mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan selebriti instagram yang diperoleh dari hasil endorsement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendapatan selebgram dari hasil endorsement dapat dikenakan pajak serta bagaimana pemungutanya dan untuk mengetahui persepsi selebgram terkait penerapan pajak penghasilan dari hasil endorsement. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawacara semi terstruktur untuk menggali informasi yang diperlukan. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah KPP Pratama Yogyakarta, Konsultan Pajak di Yogyakarta, Pakar Pajak di Yogyakarta, Ahli Teknologi Informasi di Yogyakarta dan Selebriti Instagram di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penghasilan selebgram merupakan objek pajak dan pemungutannya sama dengan pemungutan pajak yang lain. Selebriti Instagram setuju apabila akan dikenakan pajak namun dalam batasan transaksi tertentu saja.en_US
dc.publisherFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectSelebriti Instagram, Endorsement, dan Pajak Penghasilanen_US
dc.titlePERLAKUAN PAJAK TERHADAP PENGHASILAN SELEBRITI INSTAGRAM DARI HASIL ENDORSEMENTen_US
dc.typeThesis SKR FE 535en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record