Show simple item record

dc.contributor.authorDAULAY, IMMAWAN QORI TAMIMY
dc.date.accessioned2019-12-12T02:47:51Z
dc.date.available2019-12-12T02:47:51Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30888
dc.descriptionPemberian persetujuan tindakan kedokteran adalah hak bagi seorang pasien, sehingga dokter hanya akan memberikan tindakan kedokteran atas persetujuan pasien. Pada kasus pasien dalam keadaan gawat darurat menderita komplikasi penyakit jantung dan dalam keadaan tidak sadar dokter tidak dapat meminta persetujuan untuk melakukan tindakan kedokteran sesuai dengan standar profesi kedokterannya. Penulisan hukum ini menggunakan metode normatif empiris, sumber data diperoleh dari data sekunder yang berisi bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal, bahan hukum tersier berupa kamus dan bahan non hukum. Sumber data primer diambil melalui pengamatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping dengan metode non-random sampling. Teknik pengambilan data melalui penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pasien gawat darurat dengan dokter terjadi karena dua hal, pertama jika pasien memberikan persetujuan tindakan kedokteran. Kedua jika dalam keadaan mendesak dokter dengan sukarela mengikatkan dirinya kepada pasien dan mengurus segala keperluan pasien. Dalam hal pelaksanaan pemberian persetujuan tindakan kedokteran bagi pasien komplikasi penyakit jantung yang tidak sadar di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah gamping berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.en_US
dc.description.abstractPemberian persetujuan tindakan kedokteran adalah hak bagi seorang pasien, sehingga dokter hanya akan memberikan tindakan kedokteran atas persetujuan pasien. Pada kasus pasien dalam keadaan gawat darurat menderita komplikasi penyakit jantung dan dalam keadaan tidak sadar dokter tidak dapat meminta persetujuan untuk melakukan tindakan kedokteran sesuai dengan standar profesi kedokterannya. Penulisan hukum ini menggunakan metode normatif empiris, sumber data diperoleh dari data sekunder yang berisi bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal, bahan hukum tersier berupa kamus dan bahan non hukum. Sumber data primer diambil melalui pengamatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping dengan metode non-random sampling. Teknik pengambilan data melalui penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pasien gawat darurat dengan dokter terjadi karena dua hal, pertama jika pasien memberikan persetujuan tindakan kedokteran. Kedua jika dalam keadaan mendesak dokter dengan sukarela mengikatkan dirinya kepada pasien dan mengurus segala keperluan pasien. Dalam hal pelaksanaan pemberian persetujuan tindakan kedokteran bagi pasien komplikasi penyakit jantung yang tidak sadar di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah gamping berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectINFORMED CONSENTen_US
dc.subjectTRANSAKSI TERAPEUTIKen_US
dc.subjectPASIEN GAWAT DARURATen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH GAMPINGen_US
dc.typeThesis SKR FH 215en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record