Show simple item record

dc.contributor.authorFERDIANSYAH, KEMAL
dc.date.accessioned2019-12-13T01:46:54Z
dc.date.available2019-12-13T01:46:54Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30900
dc.descriptionPelanggaran izin trayek yang dilakukan oleh transportai umum khususnya jenis bus masih sering terjadi di berbagai daerah. Di Kota Semarang masih sering ditemukan operator armada bus yang tidak memenuhi persyaratan operasional sebagai transportasi umum, seperti surat izin trayek yang telah habis masa berlakunya, kartu pengawasan yang tidak diperbaharui, dan tidak melakukan uji kelayakan operasional, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan terhadap pelanggaran izin trayek yang dilakukan oleh angkutan umum jenis bus serta untuk mengetahui faktor penghambat dan solusi dalam menerapkan peraturan tersebut demi ketertiban usaha angkutan khususnya jenis bus umum di Kota Semarang. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran di lapangan serta melihat hukum dalam artian yang nyata di masyarakat berupa fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan peraturan yang dilaksanakan oleh dinas yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan Kota Semarang belum berjalan dengan optimal dan masih ditemukan hambatan yang terjadi. Hambatan tersebut berupa kurangnya kesadaran untuk tertib administrasi, tidak setuju dengan Pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) dan minimnya dana peremajaan sehingga Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan beberapa kebijakan dalam mengatasi hambatan tersebut.en_US
dc.description.abstractPelanggaran izin trayek yang dilakukan oleh transportai umum khususnya jenis bus masih sering terjadi di berbagai daerah. Di Kota Semarang masih sering ditemukan operator armada bus yang tidak memenuhi persyaratan operasional sebagai transportasi umum, seperti surat izin trayek yang telah habis masa berlakunya, kartu pengawasan yang tidak diperbaharui, dan tidak melakukan uji kelayakan operasional, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan terhadap pelanggaran izin trayek yang dilakukan oleh angkutan umum jenis bus serta untuk mengetahui faktor penghambat dan solusi dalam menerapkan peraturan tersebut demi ketertiban usaha angkutan khususnya jenis bus umum di Kota Semarang. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran di lapangan serta melihat hukum dalam artian yang nyata di masyarakat berupa fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan peraturan yang dilaksanakan oleh dinas yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan Kota Semarang belum berjalan dengan optimal dan masih ditemukan hambatan yang terjadi. Hambatan tersebut berupa kurangnya kesadaran untuk tertib administrasi, tidak setuju dengan Pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) dan minimnya dana peremajaan sehingga Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan beberapa kebijakan dalam mengatasi hambatan tersebut.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectIMPLEMENTASIen_US
dc.subjectANGKUTAN JALANen_US
dc.subjectIZIN TRAYEKen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN TERHADAP PELANGGARAN IZIN TRAYEK BUS UMUM DI KOTA SEMARANGen_US
dc.typeThesis SKR FH 229en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record