Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDAUS, MOHAMMAD WILDAN
dc.date.accessioned2019-12-13T03:19:35Z
dc.date.available2019-12-13T03:19:35Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30908
dc.descriptionAnak merupakan bagian dari generasi muda sebagai suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara, Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Bantul dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika dilakukan oleh Anak. Penelitian yang digunakan didalam penelitian ini yaitu mengunakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan dilapangan, dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan. Dengan demikian, peneliti tidak saja mempelajari berdasarkan pasal-pasal perundangundangan melainkan juga mendasarkan pada penelitian dilapangan. Dalam penelitian ini akan melakukan wawancara terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak diwilayah hukum Polres Bantul tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Bantul menyatakan bahwa Kabupaten Bantul merupakan kabupaten dengan intensitas tertinggi dalam penyalahgunaan narkotika diKota Bantul, yaitu diKecamatan Kasihan menduduki posisi teratas dalam penyalahgunaan narkotika yang disusul kecamatan Pandak dan Kretek dan kendala dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika diBantul adalah kurang peran serta masyarakat, masyarakat kurang memahami tugas dari BNNK, Kerena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkotika dan disamping itu hal-hal tersebut menjadi kendala untuk menangkap pengguna narkotika di wilayah Kab.Bantul dan kurangnya tempat rehabilitas di wilayah bantul, karena dari pihak keluarga tidak mau kerja sama dengan pihak BNNK Bantul ataupun Polres Bantul. Berdasarkan kasus-kasus yang disajikan oleh penulis pasal pidana yang menjadi dasar hukum yang dilanggar oleh para pelaku tindak pidana anak tersebut adalah pasal-pasal pidana narkotika yang ancaman sanksi pidananya tidak melibatkan 7 tahun penjara, oleh karena itu dalam putusan prekara-perkara tersebut penegak hukum dalam penyelesaiannya menggunakan atau menerapkan dengan sistem diversi hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU SPPA.Dalam hal ini Polres Bantul ataupun BNNK Bantul, memberikan penanganan secara khusus mulai penangkapan, pemeriksaan dan penempatan ruang pemeriksaan, serta anak didampingi orang tua dan fungsi atau tugas dari BNNK itu sendiri akan mengrehabilitas anak yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut.en_US
dc.description.abstractAnak merupakan bagian dari generasi muda sebagai suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara, Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Bantul dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika dilakukan oleh Anak. Penelitian yang digunakan didalam penelitian ini yaitu mengunakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan dilapangan, dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan. Dengan demikian, peneliti tidak saja mempelajari berdasarkan pasal-pasal perundangundangan melainkan juga mendasarkan pada penelitian dilapangan. Dalam penelitian ini akan melakukan wawancara terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak diwilayah hukum Polres Bantul tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Bantul menyatakan bahwa Kabupaten Bantul merupakan kabupaten dengan intensitas tertinggi dalam penyalahgunaan narkotika diKota Bantul, yaitu diKecamatan Kasihan menduduki posisi teratas dalam penyalahgunaan narkotika yang disusul kecamatan Pandak dan Kretek dan kendala dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika diBantul adalah kurang peran serta masyarakat, masyarakat kurang memahami tugas dari BNNK, Kerena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkotika dan disamping itu hal-hal tersebut menjadi kendala untuk menangkap pengguna narkotika di wilayah Kab.Bantul dan kurangnya tempat rehabilitas di wilayah bantul, karena dari pihak keluarga tidak mau kerja sama dengan pihak BNNK Bantul ataupun Polres Bantul. Berdasarkan kasus-kasus yang disajikan oleh penulis pasal pidana yang menjadi dasar hukum yang dilanggar oleh para pelaku tindak pidana anak tersebut adalah pasal-pasal pidana narkotika yang ancaman sanksi pidananya tidak melibatkan 7 tahun penjara, oleh karena itu dalam putusan prekara-perkara tersebut penegak hukum dalam penyelesaiannya menggunakan atau menerapkan dengan sistem diversi hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU SPPA.Dalam hal ini Polres Bantul ataupun BNNK Bantul, memberikan penanganan secara khusus mulai penangkapan, pemeriksaan dan penempatan ruang pemeriksaan, serta anak didampingi orang tua dan fungsi atau tugas dari BNNK itu sendiri akan mengrehabilitas anak yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectKENAKALAN ANAKen_US
dc.subjectPENEGAKAN HUKUMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record