dc.contributor.advisor | LESTARI, AHDIANA YUNI | |
dc.contributor.author | FAHRU, MUHAMMAD ZULFAN NUR | |
dc.date.accessioned | 2019-12-13T06:39:13Z | |
dc.date.available | 2019-12-13T06:39:13Z | |
dc.date.issued | 2019-06-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30919 | |
dc.description | Perdamaian adalah hal yang terjadi antara dua pihak atau lebih, karena adanya salah satu pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan. Pada prinsipnya pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki Pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki, apakah akan diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) ataupun melalui jalur non-litigasi (di luarpengadilan) dengan menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution), sepanjang tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam perdamaian ini kedua belah pihak saling melepaskan sebagian dari tuntutannya demi mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya suatu perkara.Dalam permasalahan ini yaitu pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN. Slt, upaya yang ditempuh oleh Penggugat dalam menyelesaikan wanprestasi yang dituangkan dalam putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt.Metode penelitian ini metode hukum normatif denganmenggunakanbahanhukum primer, sekunder. Teknik bahan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah analisis data deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007.PN.Slt, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh penggugat dalam menyelesaikan wanprestasi yang dituangkan dalam putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt.Kesimpulannya yaitubahwa pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt diputus damai oleh hakim, tetapi tergugat tidak melakukan kewajibannya atau ingkar janji, upaya yang dilakukan oleh penggugat yaitu mengajukan gugatan baru karena tergugat melakukan wanprestasi terhadap putusan Nomor 35/Pdt.G/PN.Slt,. | en_US |
dc.description.abstract | Perdamaian adalah hal yang terjadi antara dua pihak atau lebih, karena adanya salah satu pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan. Pada prinsipnya pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki Pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki, apakah akan diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) ataupun melalui jalur non-litigasi (di luarpengadilan) dengan menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution), sepanjang tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam perdamaian ini kedua belah pihak saling melepaskan sebagian dari tuntutannya demi mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya suatu perkara.Dalam permasalahan ini yaitu pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN. Slt, upaya yang ditempuh oleh Penggugat dalam menyelesaikan wanprestasi yang dituangkan dalam putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt.Metode penelitian ini metode hukum normatif denganmenggunakanbahanhukum primer, sekunder. Teknik bahan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah analisis data deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007.PN.Slt, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh penggugat dalam menyelesaikan wanprestasi yang dituangkan dalam putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt.Kesimpulannya yaitubahwa pelaksanaan putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Slt diputus damai oleh hakim, tetapi tergugat tidak melakukan kewajibannya atau ingkar janji, upaya yang dilakukan oleh penggugat yaitu mengajukan gugatan baru karena tergugat melakukan wanprestasi terhadap putusan Nomor 35/Pdt.G/PN.Slt,. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Wanprestasi, Putusan Damai,Gugatan, Pengadilan Negeri. | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PUTUSAN DAMAI KASUS HUTANG PIUTANG DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
242 | en_US |