Show simple item record

dc.contributor.advisorWIRATMANTO, WIRATMANTO,
dc.contributor.authorANNISA, YUNI
dc.date.accessioned2019-12-13T06:48:35Z
dc.date.available2019-12-13T06:48:35Z
dc.date.issued2019-02-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30922
dc.descriptionSalah satu alasan perceraian yang terjadi di Yogyakarta adalah peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga. Alasan perceraian ini terdapat di dalam perkara perceraian dengan nomor register perkara 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk. Dimana hakim memutuskan untuk memfasakh perkawinan dengan alasan Pemohon telah memeluk agama Kristen Protestan atau Murtad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian dengan alasan Pemohon telah murtad (studi putusan nomor 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan dari penelitian hukum normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Yogyakarta dengan narasumber Noor Emy Rohbiyati selaku hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim melihat perceraian yang terjadi antara Pemohon dan Termohon dikarenakan percekcokan yang terjadi terus menerus karena Pemohon mempunyai wanita idaman lain dan murtadnya Pemohon dari agama Islam ke agama Kristen Protestan. Namun Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta lain tidak perlu dipertimbangkan karena dengan alasan beralihnya agama sudah mencukupi perkawinan diceraikan dengan fasakh. Hal ini karena hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 116 (h) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan dalil syar’i dari kitab fiqhus sunnah juz III halaman 134.en_US
dc.description.abstractSalah satu alasan perceraian yang terjadi di Yogyakarta adalah peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga. Alasan perceraian ini terdapat di dalam perkara perceraian dengan nomor register perkara 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk. Dimana hakim memutuskan untuk memfasakh perkawinan dengan alasan Pemohon telah memeluk agama Kristen Protestan atau Murtad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian dengan alasan Pemohon telah murtad (studi putusan nomor 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan dari penelitian hukum normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama Yogyakarta dengan narasumber Noor Emy Rohbiyati selaku hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim melihat perceraian yang terjadi antara Pemohon dan Termohon dikarenakan percekcokan yang terjadi terus menerus karena Pemohon mempunyai wanita idaman lain dan murtadnya Pemohon dari agama Islam ke agama Kristen Protestan. Namun Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta lain tidak perlu dipertimbangkan karena dengan alasan beralihnya agama sudah mencukupi perkawinan diceraikan dengan fasakh. Hal ini karena hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 116 (h) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan dalil syar’i dari kitab fiqhus sunnah juz III halaman 134.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectMurtad, Perceraian, Perkawinan.en_US
dc.titlePUTUSAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD (STUDI PUTUSAN NOMOR: 0512/PDT.G/2015/PA.YK)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record