dc.contributor.advisor | WIRATMANTO, WIRATMANTO, | |
dc.contributor.author | ANNISA, YUNI | |
dc.date.accessioned | 2019-12-13T06:48:35Z | |
dc.date.available | 2019-12-13T06:48:35Z | |
dc.date.issued | 2019-02-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30922 | |
dc.description | Salah satu alasan perceraian yang terjadi di Yogyakarta adalah peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga.
Alasan perceraian ini terdapat di dalam perkara perceraian dengan nomor register
perkara 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk. Dimana hakim memutuskan untuk memfasakh
perkawinan dengan alasan Pemohon telah memeluk agama Kristen Protestan atau
Murtad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutuskan perceraian dengan alasan Pemohon telah murtad (studi putusan
nomor 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan dari penelitian hukum
normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka
dan wawancara. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama
Yogyakarta dengan narasumber Noor Emy Rohbiyati selaku hakim Pengadilan
Agama Yogyakarta. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim melihat perceraian yang terjadi
antara Pemohon dan Termohon dikarenakan percekcokan yang terjadi terus
menerus karena Pemohon mempunyai wanita idaman lain dan murtadnya
Pemohon dari agama Islam ke agama Kristen Protestan. Namun Hakim
berkeyakinan bahwa fakta-fakta lain tidak perlu dipertimbangkan karena dengan
alasan beralihnya agama sudah mencukupi perkawinan diceraikan dengan fasakh.
Hal ini karena hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 116 (h) Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan dalil syar’i
dari kitab fiqhus sunnah juz III halaman 134. | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu alasan perceraian yang terjadi di Yogyakarta adalah peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga.
Alasan perceraian ini terdapat di dalam perkara perceraian dengan nomor register
perkara 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk. Dimana hakim memutuskan untuk memfasakh
perkawinan dengan alasan Pemohon telah memeluk agama Kristen Protestan atau
Murtad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutuskan perceraian dengan alasan Pemohon telah murtad (studi putusan
nomor 0512/Pdt.G/2015/PA.Yk).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan dari penelitian hukum
normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka
dan wawancara. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Agama
Yogyakarta dengan narasumber Noor Emy Rohbiyati selaku hakim Pengadilan
Agama Yogyakarta. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim melihat perceraian yang terjadi
antara Pemohon dan Termohon dikarenakan percekcokan yang terjadi terus
menerus karena Pemohon mempunyai wanita idaman lain dan murtadnya
Pemohon dari agama Islam ke agama Kristen Protestan. Namun Hakim
berkeyakinan bahwa fakta-fakta lain tidak perlu dipertimbangkan karena dengan
alasan beralihnya agama sudah mencukupi perkawinan diceraikan dengan fasakh.
Hal ini karena hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 116 (h) Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan dalil syar’i
dari kitab fiqhus sunnah juz III halaman 134. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Murtad, Perceraian, Perkawinan. | en_US |
dc.title | PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD (STUDI PUTUSAN NOMOR: 0512/PDT.G/2015/PA.YK) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |