Show simple item record

dc.contributor.authorRETNANING SAFITRI, SURYANDHADHARI DYAH KUSUMA RETNANING
dc.date.accessioned2019-12-14T02:45:30Z
dc.date.available2019-12-14T02:45:30Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30935
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat ditinjau dari hukum waris adat Jawa di Yogyakarta dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan bagi anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan untuk bahan penelitian diambil dari data sekunder dan dari data primer. Teknik analisis data menggunakan cara kualitatif yang dituangkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis yang diperoleh mengenai kedudukan anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta adalah kedudukan anak angkat di dalam keluarga angkatnya dapat dilihat dahulu motif pengangkatan anak tersebut yaitu pengangkatan anak untuk semata-mata pemeliharaan atau pengangkatan untuk meneruskan keturunan keluarga angkatnya. Kedudukan anak angkat ada yang merupakan bukan ahli waris dan ada juga yang merupakan ahli waris dari keluarga angkatnya. Sedangkan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan bagi anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta anak angkat tidak berhak mewarisi atas harta warisan dari orang tua angkatnya, namun untuk pembagiannya kepada anak angkat melalui hibah. Untuk anak angkat dalam hukum waris adat dikenal dengan kata “ngangsu sumur loro” yang artinya anak angkat mendapatkan warisan dari 2 (dua) sumber yaitu dari orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat ditinjau dari hukum waris adat Jawa di Yogyakarta dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan bagi anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan untuk bahan penelitian diambil dari data sekunder dan dari data primer. Teknik analisis data menggunakan cara kualitatif yang dituangkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis yang diperoleh mengenai kedudukan anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta adalah kedudukan anak angkat di dalam keluarga angkatnya dapat dilihat dahulu motif pengangkatan anak tersebut yaitu pengangkatan anak untuk semata-mata pemeliharaan atau pengangkatan untuk meneruskan keturunan keluarga angkatnya. Kedudukan anak angkat ada yang merupakan bukan ahli waris dan ada juga yang merupakan ahli waris dari keluarga angkatnya. Sedangkan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan bagi anak angkat ditinjau dari hukum adat Jawa di Yogyakarta anak angkat tidak berhak mewarisi atas harta warisan dari orang tua angkatnya, namun untuk pembagiannya kepada anak angkat melalui hibah. Untuk anak angkat dalam hukum waris adat dikenal dengan kata “ngangsu sumur loro” yang artinya anak angkat mendapatkan warisan dari 2 (dua) sumber yaitu dari orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectHARTA WARISANen_US
dc.subjectHUKUM ADATen_US
dc.subjectKEDUDUKAN ANAK ANGKATen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT JAWA DI YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record