Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorAGNIA, KARINA DAROJATUN
dc.date.accessioned2019-12-18T10:06:55Z
dc.date.available2019-12-18T10:06:55Z
dc.date.issued2019-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30966
dc.descriptionUntuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi permasalahan, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dibuat untuk mengelola ASN yang lebih baik. UU ASN ini merupakan dasar dalam manajemen ASN yang bertujuan untuk membangun ASN yang memilki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, dan bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas tinggi bagi masyarakat. Dalam UU ASN terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, PPPK adalah warga negara indonesia yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memenuhi syarat tertentu dan diserahi tugas oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang ada apakah PPPK ini sudah dilaksanakan dan faktor-faktor apa saja yang menghambat. PPPK merupakan sebuah solusi bagi tenaga honorer yang ingin mengabdi tetapi terbentur oleh faktor usia. Bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tentang PPPK dalam perekrutannya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari SDM yang berkualitas sehingga untuk pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas. Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memehuhi kebutuhan pada instansi tertentu.en_US
dc.description.abstractUntuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi permasalahan, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dibuat untuk mengelola ASN yang lebih baik. UU ASN ini merupakan dasar dalam manajemen ASN yang bertujuan untuk membangun ASN yang memilki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, dan bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas tinggi bagi masyarakat. Dalam UU ASN terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, PPPK adalah warga negara indonesia yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memenuhi syarat tertentu dan diserahi tugas oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang ada apakah PPPK ini sudah dilaksanakan dan faktor-faktor apa saja yang menghambat. PPPK merupakan sebuah solusi bagi tenaga honorer yang ingin mengabdi tetapi terbentur oleh faktor usia. Bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tentang PPPK dalam perekrutannya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari SDM yang berkualitas sehingga untuk pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas. Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memehuhi kebutuhan pada instansi tertentu.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPegawai, Pemerintah, Rekrutmenen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KABUPATEN GARUT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record