Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorPURWANTO, HERI
dc.contributor.authorANGGRAINI, ARISTA ULFA
dc.date.accessioned2019-12-18T11:23:44Z
dc.date.available2019-12-18T11:23:44Z
dc.date.issued2019-03-14
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30980
dc.descriptionPenelitian ini didasari karena semakin banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga dapat bebas dari segala tuntutan hukum. Disisi lain aparat hukum tidak pada ahlinya mengenai ilmu kejiwaan sehingga membutuhkan bantuan seorang ahli kejiwaan untuk memecahkan tindak pidana tersebut. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana untuk menentukan kemampuan bertanggungjawab serta peran penyidik dalam menetapkan status pada pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah norma. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara terhadap Ahli Kejiwaan dan Penyidik pada Polres Sleman. Hasil penelitian ini menunjukkan gangguan kejiwaan sendiri merupakan sebuah perilaku tidak wajar sehingga penderita gangguan kejiwaan ini tidak dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merugikan orang lain. Pemeriksaan kejiwaan seorang sangat dibutuhkan, karena dengan pemeriksaan tersebut akan keluarlah surat pernyataan yaitu Visum et Repertum Psychiatricum. Dari surat keterangan itulah kemudian seorang penyidik dapat menyimpulkan apakah seorang pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Setelah hasil menunjukkan seseorang itu benar mengalami gangguan kejiwaan maka penyidik kepolisian berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan hasil analisis bahwa pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana seharusnya dilakukan oleh ahli kejiwaan dan ditambah dengan penyidik yang seharusnya paham mengenai kejiwaan sehingga dalam penentuan kemampuan bertanggungjawab tidak terlalu lama.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini didasari karena semakin banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga dapat bebas dari segala tuntutan hukum. Disisi lain aparat hukum tidak pada ahlinya mengenai ilmu kejiwaan sehingga membutuhkan bantuan seorang ahli kejiwaan untuk memecahkan tindak pidana tersebut. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana untuk menentukan kemampuan bertanggungjawab serta peran penyidik dalam menetapkan status pada pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah norma. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara terhadap Ahli Kejiwaan dan Penyidik pada Polres Sleman. Hasil penelitian ini menunjukkan gangguan kejiwaan sendiri merupakan sebuah perilaku tidak wajar sehingga penderita gangguan kejiwaan ini tidak dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merugikan orang lain. Pemeriksaan kejiwaan seorang sangat dibutuhkan, karena dengan pemeriksaan tersebut akan keluarlah surat pernyataan yaitu Visum et Repertum Psychiatricum. Dari surat keterangan itulah kemudian seorang penyidik dapat menyimpulkan apakah seorang pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Setelah hasil menunjukkan seseorang itu benar mengalami gangguan kejiwaan maka penyidik kepolisian berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan hasil analisis bahwa pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana seharusnya dilakukan oleh ahli kejiwaan dan ditambah dengan penyidik yang seharusnya paham mengenai kejiwaan sehingga dalam penentuan kemampuan bertanggungjawab tidak terlalu lama.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectpsikiatri forensik, pertanggungjawaban pidana, hukum acara pidana, alat buktien_US
dc.titlePERAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA TERHADAP PELAKU GANGGUAN KEJIWAAN PADA TAHAP PENYIDIKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record