Show simple item record

dc.contributor.authorMULYANI, SRI
dc.date.accessioned2019-12-23T10:44:39Z
dc.date.available2019-12-23T10:44:39Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31027
dc.descriptionSecara bahasa koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama. Koperasi beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum yang bersifat terbuka. Menurut pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. Permasalahannya bagaimana tanggung jawab pengurus koperasi sekunder terhadap koperasi primer dan bagaimana koperasi primer mengambil keputusan terhadap tanggung jawab pengurus koperasi sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab pengurus koperasi sekunder terhadap koperasi primer adalah mengawasi sejauh mana perkembangan serta kemajuan koperasi primer. Ketika terjadi persoalan terkait dengan pertanggungjawaban yang tidak dapat diterima, maka koperasi primer mempunyai hak untuk memberhentikan keanggotaan pada koperasi sekunder. Selama ini fungsi kontrol terhadap operasional koperasi belum berjalan dengan baik. Hal ini karena belum adanya undang-undang atau peraturan yang menjelaskan secara rinci mengenai keterkaitan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.en_US
dc.description.abstractSecara bahasa koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama. Koperasi beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum yang bersifat terbuka. Menurut pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. Permasalahannya bagaimana tanggung jawab pengurus koperasi sekunder terhadap koperasi primer dan bagaimana koperasi primer mengambil keputusan terhadap tanggung jawab pengurus koperasi sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab pengurus koperasi sekunder terhadap koperasi primer adalah mengawasi sejauh mana perkembangan serta kemajuan koperasi primer. Ketika terjadi persoalan terkait dengan pertanggungjawaban yang tidak dapat diterima, maka koperasi primer mempunyai hak untuk memberhentikan keanggotaan pada koperasi sekunder. Selama ini fungsi kontrol terhadap operasional koperasi belum berjalan dengan baik. Hal ini karena belum adanya undang-undang atau peraturan yang menjelaskan secara rinci mengenai keterkaitan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWABen_US
dc.subjectKOPERASI PRIMERen_US
dc.subjectKOPERASI SEKUNDERen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SEKUNDER TERHADAP KOPERASI PRIMER (Studi Kasus pada Gabungan Koperasi Batik Indonesia di Sleman Yogyakarta)en_US
dc.typeThesis SKR FH 224en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record