Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNOI, SUNARNO
dc.contributor.authorHARAHAP, ABI HAMDALAH SORIMUDA
dc.date.accessioned2019-12-23T13:45:26Z
dc.date.available2019-12-23T13:45:26Z
dc.date.issued2019-06-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31031
dc.descriptionPerkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bagian kedua penyelenggaraan penyiaran pasal 8 ayat 1 yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat 2 point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo.Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.en_US
dc.description.abstractPerkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bagian kedua penyelenggaraan penyiaran pasal 8 ayat 1 yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat 2 point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo.Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEfektifitas, Pengawaasan, Penyiaranen_US
dc.titleEFEKTIVITAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeSoftware SKR FH 261en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record