Show simple item record

dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.authorPUTRA, ARMY BAGUS
dc.date.accessioned2019-12-23T15:05:20Z
dc.date.available2019-12-23T15:05:20Z
dc.date.issued2019-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31037
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan sebagai penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan terhadap obyek jaminan Hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta dilakukan dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi antara Debitor dengan pihak Bank selaku kreditor; 2) Tahapan pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas Tanah dari pihak debitor kepada pihak Pembeli. Dalam pelaksanaannya hambatan-hambatan yang terjadi adalah : 1) Hambatan dari pihak debitor yang tidak kooperatif; 2) Hambatan Yuridis berupa keharusan pengumuman penjualan obyek hak tanggungan di 2 (dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat. Setelah dianalisi diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh para pihak yang berkepentingan saja, yaitu pihak debitor, pihak bank selaku kreditor dan pembeli.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan sebagai penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan terhadap obyek jaminan Hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta dilakukan dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi antara Debitor dengan pihak Bank selaku kreditor; 2) Tahapan pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas Tanah dari pihak debitor kepada pihak Pembeli. Dalam pelaksanaannya hambatan-hambatan yang terjadi adalah : 1) Hambatan dari pihak debitor yang tidak kooperatif; 2) Hambatan Yuridis berupa keharusan pengumuman penjualan obyek hak tanggungan di 2 (dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat. Setelah dianalisi diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh para pihak yang berkepentingan saja, yaitu pihak debitor, pihak bank selaku kreditor dan pembeli.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectParate Eksekusi, Hak Tanggungan, Kredit Bermasalah.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record