Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorSALSABILA, ALIYA HAJAR
dc.date.accessioned2019-12-23T15:16:33Z
dc.date.available2019-12-23T15:16:33Z
dc.date.issued2019-06-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31039
dc.descriptionPenelitian ini dilatar belakangi oleh penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Salah satu penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dimaksud adalah dengan adanya Rumah Sakit sebagai tempat pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan Rumah Sakit di Indonesia wajib memiliki izin. Perizinan berkaitan dengan standar dan mutu pelayanan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan izin operasional dan untuk mengetahui apa saja kendala terkait pelaksanaan izin operasional pada Rumah Sakit Swasta di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah random sampling dan analisis data yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah saat ini seluruh pelaku usaha yang ingin mengurus surat izin berusaha harus melalui sistem OSS, begitu juga dengan perizinan operasional rumah sakit sesuai dengan Pelaksanaan Dasar hukum izin operasional rumah sakit yaitu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Salah satu penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dimaksud adalah dengan adanya Rumah Sakit sebagai tempat pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan Rumah Sakit di Indonesia wajib memiliki izin. Perizinan berkaitan dengan standar dan mutu pelayanan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan izin operasional dan untuk mengetahui apa saja kendala terkait pelaksanaan izin operasional pada Rumah Sakit Swasta di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah random sampling dan analisis data yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah saat ini seluruh pelaku usaha yang ingin mengurus surat izin berusaha harus melalui sistem OSS, begitu juga dengan perizinan operasional rumah sakit sesuai dengan Pelaksanaan Dasar hukum izin operasional rumah sakit yaitu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectIzin operasional, Penyelenggaraan, Rumah sakiten_US
dc.titlePELAKSANAAN IZIN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT SWASTA DI KOTA MADIUN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKITen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record