ANALISIS PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN CANGKRINGAN, SLEMAN, YOGYAKARTA
Abstract
Kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (wajar 9 tahun) merupakan upaya pemerintah dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional, dan program tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pendidikan. Era tehnologi dan komunikasi yang semakin berkembang pesat di saat ini, menuntut lembaga pendidikan bertanggung jawab dalam mempersiapkan sisiwa untuk menghadapi dunia luar yang penuh dengan persaingan dan tantangan.
Pencanangan wajar 9 tahun saat ini mengalami berbagai hambatan. Fenomena yang ada, masih banyak anak-anak bangsa yang masih berusia sekolah tidak dapat mengenyam pendidikan yang disebabkan oleh beberapa faktor, terutama faktor ekonomi. Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sebagian besar berada pada golongan ekonomi menengah ke bawah.
Penelitian ini bersifat deskriftif analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan judulnya penelitian ini menganalisis Analisis Program Pendidikan Gratis di Kecamatan Cangkringan, Sleman, Yogyakarta. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa 1) Partisipasi masyarakat di SD Cangkringan 1 secara formal diwadahi melalui komite sekolah. 2) Penegakan supremasi hukum di SD Cangkringan 1 dianggap sebagai suatu hal yang penting oleh warga sekolah. 3) Implementasi transparansi di SD Cangkringan 1 tidak luput dari peran kepala sekolah dalam melakukan manajemen sekolah. 4) Implementasi “peduli terhadap stakehoider” dapat dilihat pada layanan terhadap siswa, layanan terhadap orang tua, dan layanan terhadap masyarakat, 5) Pembuatan kesepakatan-kesepakatan antara kepala sekolah dengan guru dan staf sekolah merupakan bagian dari perilaku yang sudah biasa dilakukan. 6) Kesetaraan berlaku dalam proses interaksi keseharian diantara warga dan sekolah. 7) Efektrfitas dan efisiensi dilihat dari angka kenaikan kelas menunjukkan kondisi yang baik, tahun 2017 tidak ada yang tidak naik kelas dan serta tahun 2018. 8) Akuntabilitas penggunaannya dilakukan kepada pihak pemberi dana. Akuntabilitas program dilakukan melalui pelaporan program, bahkan pengecekan hasil program. 9) Strategis, dalam implementasinya, belum semua warga sekolah memahami dan mampu menjabarkannya dalam bentuk perilaku.