DESAIN PENGUJIAN FORMIL DALAM PRAKTEK MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Makalah ini mengelaborasi mengenai desain pengujian formil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, pengujian formil merupakan pengujian yang menilai kesesuaian proses pembentukan / pembuatan undang-undang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan desain pengujian formil dalam praktik Mahkamah Konstitusi, yaitu: pertama, adanya pemahaman pengujian keberlakukan sebagai bagian dari karakteristik pengujian formil; kedua, adanya desain non konstitusi sebagai tolok ukur dalam pengujian formil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; ketiga, pengenyampingan pertentangan norma
secara formil demi asas kemanfaatan hukum (materi hukum).