Show simple item record

dc.contributor.authorIRAWATI, RANTA DWI
dc.date.accessioned2020-01-17T06:31:46Z
dc.date.available2020-01-17T06:31:46Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31129
dc.descriptionSkripsi ini membahas dan mengulas mengenai penataan pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002. Untuk mengetahui penataan pedagang kakilima secara umum di Kota Yogyakarta maupun secara khusus di kawasan Malioboro - A.Yani serta hambatan apa saja yang ada dalam proses penataan baik secara umum di Kota Yogyakarta maupun secara khusus di kawasan Malioboro – A.Yani.Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melaului wawancara dengan Bapak Budi Santosa, S.I.P selaku Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Data dan Informasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sebagai salah satu bagian dari Dinas Ketertiban. Serta melakukan studi pustaka dengan meneliti serta mengkaji bukubuku, jurna-jurnal, dan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang diangkat sebagai sumber data sekunder.Hasil dari penelitian ini yaitu penataan pedagang kakilima di Kota Yogyakarta sejauh ini sudah berjalan baik sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan perilaku pedagang kakilima yang memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas sebagai pedagang kakilima, selain itu pedagang kakilima juga sudah berjualan sesuai dengan titik-titik lokasi sebagaimana ketentuan di dalam Surat Keputusan Camat dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai ketentuan di dlam Perda Nomor 26 Tahun 2002 sehingga tercipta keteraturan dan kerapian.Hambatan dalam penataan pedagang kakilima secara keseluruhan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, masyarakat, serta aspek budaya. Karena hambatan-hambatan inilah maka Pemerintah Daerah sebaiknya melakukan pengawasan secara teratur dan berkelanjutan untuk meninjau bahwa penataan pedagang kakilima memang telah berjalan dengan baik.en_US
dc.description.abstractSkripsi ini membahas dan mengulas mengenai penataan pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002. Untuk mengetahui penataan pedagang kakilima secara umum di Kota Yogyakarta maupun secara khusus di kawasan Malioboro - A.Yani serta hambatan apa saja yang ada dalam proses penataan baik secara umum di Kota Yogyakarta maupun secara khusus di kawasan Malioboro – A.Yani.Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melaului wawancara dengan Bapak Budi Santosa, S.I.P selaku Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Data dan Informasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sebagai salah satu bagian dari Dinas Ketertiban. Serta melakukan studi pustaka dengan meneliti serta mengkaji bukubuku, jurna-jurnal, dan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang diangkat sebagai sumber data sekunder.Hasil dari penelitian ini yaitu penataan pedagang kakilima di Kota Yogyakarta sejauh ini sudah berjalan baik sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan perilaku pedagang kakilima yang memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas sebagai pedagang kakilima, selain itu pedagang kakilima juga sudah berjualan sesuai dengan titik-titik lokasi sebagaimana ketentuan di dalam Surat Keputusan Camat dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai ketentuan di dlam Perda Nomor 26 Tahun 2002 sehingga tercipta keteraturan dan kerapian.Hambatan dalam penataan pedagang kakilima secara keseluruhan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, masyarakat, serta aspek budaya. Karena hambatan-hambatan inilah maka Pemerintah Daerah sebaiknya melakukan pengawasan secara teratur dan berkelanjutan untuk meninjau bahwa penataan pedagang kakilima memang telah berjalan dengan baik.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENATAANen_US
dc.subject, PERATURAN DAERAHen_US
dc.subjectPEDAGANG KAKI LIMAen_US
dc.titlePENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH YOGYAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2002en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record