Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATI, YENI
dc.contributor.authorNUR MUHAMMAD, FABRYAN
dc.date.accessioned2020-01-21T01:55:20Z
dc.date.available2020-01-21T01:55:20Z
dc.date.issued2019-06-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31205
dc.descriptionNotaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.en_US
dc.description.abstractNotaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAkta otentik, Pemalsuan, Sanksi Pidana, Tindak Pidanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARISen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record