EVALUASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 2014 STUDI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
Abstract
PNS merupakan warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu di angkat sebagai pegawai ASN yang di angkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomer induk pegawai secara nasional. PPPK dengan Pegawai honorer memiliki kedudukan hampir sama, namun tidak serta secara otomatis bagi pegawai honorer sekarang dapat langsung menjadi PPPK. PPPK diangkat dengan suatu perjanjian kerja yang jelas sehingga hal ini yang membuat berbeda dengan pegawai honorer. Selanjutnya perbedaan yang terlihat, PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, ini berbeda dengan pegawai honorer yang dapat diangkat secara langusung dengan ketentuan PP No. 55 Tahun 2012 dengan masa kerja minimal satu tahun. Pengangkatan Tenaga Honorer karena keterbatasan jumlah PNS yang ada dengan mempedomani Undang- Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian kemudian dikuatkan dengan peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penelitian ini bersifat deskriftif analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan judulnya penelitian ini mengevaluasi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah terhadap Pengangkatan Honorer UU No 5 Pasal 7 Ayat 2 Tahun 2014 Di Kabupaten Sleman. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa 1) efektifitas kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman, karena keterbatasan jumlah PNS yang ada, maka dalam melakukan penyelesaian pekerjaan di pemerintahan Kabupaten Sleman sangat membutuhkan pegawai honorer untuk membantu memaksimalkan beban pekerjaan, 2) efisiensi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman telah mencapai sasaran kerja yang ditetapkan, dan dapat menyelesaikan pekerjaan atau tugasnya dengan baik, 3) kecukupan dalam evaluasi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. 4) perataan dalam evaluasi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman bisa dilakukan secara obyektif dan transparan. 5) responsifitas dalam evaluasi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman telah dilakukan secara berjenjang dan dilakukan melalui pertemuan resmi, namun masih terdapat hambatan/permasalahan yaitu belum adanya kesatuan persepsi dalam mengartikan tenaga honorer yang akan didata, khususnya di Provinsi DI Yogyakarta. 6) ketepatan dalam evaluasi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah Di Kabupaten Sleman dalam pengangkatan tenaga honorer sudah tepat Proses pengangkatan tenaga honorer itu bertahap mulai dari tahun 2004-2005. Sedangkan pengangkatan mulai dari tahun 2012-2013 masih dalam proses, diangkat bertahap sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk daerah