Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorSULISTIO, NINGRUM
dc.date.accessioned2020-01-23T01:41:05Z
dc.date.available2020-01-23T01:41:05Z
dc.date.issued2019-10-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31250
dc.descriptionTindak pidana pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan sanksi pidana dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c adalah pelatihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pidana pelatihan kerja dan manfaat pelatihan kerja untuk anak pelaku tindak pidana pencabulan di Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja (BPRSR). Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian sosiologi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, hasil penelitian sebagai pelengkap data primer. Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di Balai perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan kerja di BPRSR dilaksanakan dengan bentuk membersihkan masjid, ini disebabkan karena belum adanya peraturan pelaksana mengenai pidana pelatihan kerja tersebut. Pelaksaan pelatihan kerja dengan membersihkan masjid belum bermanfaat untuk anak pencabulan dikarenakan membersihkan masjid adalah kegiatan sehari-hari dan bukan merupakan suatu keterampilan atau keahlian. Apabila Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial remaja dalam memberikan pelatihan kerja untuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, pendidikan vokasional atau bimbingan ketrampilan akan bermanfaat sesuai dengan amanat Undang-undang.en_US
dc.description.abstractTindak pidana pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan sanksi pidana dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c adalah pelatihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pidana pelatihan kerja dan manfaat pelatihan kerja untuk anak pelaku tindak pidana pencabulan di Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja (BPRSR). Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian sosiologi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, hasil penelitian sebagai pelengkap data primer. Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di Balai perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan kerja di BPRSR dilaksanakan dengan bentuk membersihkan masjid, ini disebabkan karena belum adanya peraturan pelaksana mengenai pidana pelatihan kerja tersebut. Pelaksaan pelatihan kerja dengan membersihkan masjid belum bermanfaat untuk anak pencabulan dikarenakan membersihkan masjid adalah kegiatan sehari-hari dan bukan merupakan suatu keterampilan atau keahlian. Apabila Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial remaja dalam memberikan pelatihan kerja untuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, pendidikan vokasional atau bimbingan ketrampilan akan bermanfaat sesuai dengan amanat Undang-undang.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAnak, Pelatihan Kerja, sanksi pidana, Tindak Pidana Pencabulan.en_US
dc.titlePENERAPAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAKen_US
dc.typeThesis SKR FH 302en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record