Show simple item record

dc.contributor.advisorWiratmanto, Wiratmanto
dc.contributor.authorMUTIARAWATI, WENING
dc.date.accessioned2020-01-28T07:10:58Z
dc.date.available2020-01-28T07:10:58Z
dc.date.issued2019-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31352
dc.descriptionMediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan berdasarkan konsensus para pihak dengan bantuan mediator. Diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2016 merupakan penyempurna bagi PERMA sebelumnya yang dirasa kurang optimal dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan mediasi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, dengan menggunakan 3 bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Sleman dan berbagai perpustakaan di Yogyakarta, narasumber yang terlibat dalam penelitian adalah Mediator dan Panitera di Pengadilan Agama Sleman. Teknik pengumpulan dari bahan penelitian ini adalah studi dokumen serta melakukan wawancara para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan data, data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan, perubahan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 kurang berdampak dalam meningkatkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Slema selama tahun 2015-2018. Faktor-faktor yang memepengaruhi kebehasilan mediasi adanya dukungan dari pihak keluarga untuk memperbaiki hubungan, adanya keturunan dari hubungan perkawinan, dan istri yang tidak mandiri. Sedangkan kendala yang menghambat proses mediasi yaitu konflik rumah tangga yang berkepanjangan dan rumit, tidak adanya itikad baik dari para pihak, dan tidak adanya rasa saling perduli.en_US
dc.description.abstractMediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan berdasarkan konsensus para pihak dengan bantuan mediator. Diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2016 merupakan penyempurna bagi PERMA sebelumnya yang dirasa kurang optimal dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan mediasi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, dengan menggunakan 3 bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Sleman dan berbagai perpustakaan di Yogyakarta, narasumber yang terlibat dalam penelitian adalah Mediator dan Panitera di Pengadilan Agama Sleman. Teknik pengumpulan dari bahan penelitian ini adalah studi dokumen serta melakukan wawancara para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan data, data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan, perubahan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 kurang berdampak dalam meningkatkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Slema selama tahun 2015-2018. Faktor-faktor yang memepengaruhi kebehasilan mediasi adanya dukungan dari pihak keluarga untuk memperbaiki hubungan, adanya keturunan dari hubungan perkawinan, dan istri yang tidak mandiri. Sedangkan kendala yang menghambat proses mediasi yaitu konflik rumah tangga yang berkepanjangan dan rumit, tidak adanya itikad baik dari para pihak, dan tidak adanya rasa saling perduli.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectFaktor Pendukung, Faktor Penghambat, Mediasi Perceraianen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TERHADAP PENCEGAHAN PERCERAIANDI PENGADILAN AGAMA SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record