Show simple item record

dc.contributor.authorMUSTAQIM, ACHMAD
dc.date.accessioned2020-01-29T07:28:07Z
dc.date.available2020-01-29T07:28:07Z
dc.date.issued2019-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31383
dc.descriptionDalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak setiap warga binaan termasuk terpidana tindak pidana korupsi antara lain adalah hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian secara normatif, yaitu jenis penelitian secara normatif dilakukan dengan mempelajari norma – norma yang ada atau peraturan perundang – undangan yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif di antaranya adalah bekerja sama dengan petugas atau menjadi Justice Collaborator dan juga syarat administratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta dianggap telah berhasil, karena telah sesuai dengan aturan dan dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta dari tahun 2016-2018 antara jumlah yang diusulkan mendekati dengan jumlah yang terealisasi. Hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta antara lain, tidak bisa membayar Uang Pengganti, Uang Denda, menjadi Justice Collaborator dan pihak penjamin bukan dari pihak keluarga.en_US
dc.description.abstractDalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak setiap warga binaan termasuk terpidana tindak pidana korupsi antara lain adalah hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian secara normatif, yaitu jenis penelitian secara normatif dilakukan dengan mempelajari norma – norma yang ada atau peraturan perundang – undangan yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif di antaranya adalah bekerja sama dengan petugas atau menjadi Justice Collaborator dan juga syarat administratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta dianggap telah berhasil, karena telah sesuai dengan aturan dan dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta dari tahun 2016-2018 antara jumlah yang diusulkan mendekati dengan jumlah yang terealisasi. Hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta antara lain, tidak bisa membayar Uang Pengganti, Uang Denda, menjadi Justice Collaborator dan pihak penjamin bukan dari pihak keluarga.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPEMBEBASAN BERSYARATen_US
dc.subjectLEMBAGA PEMASYARAKATANen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A WIROGUNAN YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record