Show simple item record

dc.contributor.authorHUMMAM, MUHAMMAD FARIZ
dc.date.accessioned2020-02-03T06:16:33Z
dc.date.available2020-02-03T06:16:33Z
dc.date.issued2019-10-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31437
dc.descriptionBadan Narkotika Nasional merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). BNN berkedudukan di Ibukota negara, dengan dibantu perwakilan di setiap provinsi maupun kabupaten/ kota. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, penggunaan selain tujuan ilmu pengetahuan dan medis, karena narkotika memiliki efek ketergantungan yang tinggi. Mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial. Hal yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum melalui rehabilitas medis dan sosial serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika telah banyak dilakukan dan telah banyak pelaku yang di pidana, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredarannya serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif Empiris, yang dilakukan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah di Badan Narkotika Nasional Provinsi D.I.Yogyakarta (BNNP DIY) yang memiliki peran untuk menentukan seorang pengguna narkotika sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu atau tidaknya sanksi rehabilitasi. Melalui Tim assessment terpadu yang bertugas untuk memperoleh informasi tentang pengguna narkotika.en_US
dc.description.abstractBadan Narkotika Nasional merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). BNN berkedudukan di Ibukota negara, dengan dibantu perwakilan di setiap provinsi maupun kabupaten/ kota. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, penggunaan selain tujuan ilmu pengetahuan dan medis, karena narkotika memiliki efek ketergantungan yang tinggi. Mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial. Hal yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum melalui rehabilitas medis dan sosial serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika telah banyak dilakukan dan telah banyak pelaku yang di pidana, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredarannya serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif Empiris, yang dilakukan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah di Badan Narkotika Nasional Provinsi D.I.Yogyakarta (BNNP DIY) yang memiliki peran untuk menentukan seorang pengguna narkotika sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu atau tidaknya sanksi rehabilitasi. Melalui Tim assessment terpadu yang bertugas untuk memperoleh informasi tentang pengguna narkotika.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectREHABILITASI MEDISen_US
dc.subjectREHABILITASI SOSIALen_US
dc.subjectPELINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectBADAN NARKOTIKA NASIONALen_US
dc.titleTERHADAP PELAKU SEKALIGUS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL D.I.YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FH 290en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record