PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBERITAAN PERS
Abstract
Kebebasan pers merupakan sesuatu hal yang amat penting untuk diwujudkan, karena kebebasan pers merupakan refleksi dari jaminan kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan yang dalam perkembangannya melalui televisi, radio, dan internet sebagai media yang menyampaikan pesan kepada publik. Saat ini kebebasan pers masih dipertanyakan, sebab masih ada wartawan atau pers yang dipidanakan karena isi berita yang dibuat dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Seharusnya permasalahan terhadap isi berita yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terlebih dahulu diselesaikan menggunakan hak jawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan pers, bagaimanakah mekanisme penyidik memastikan adanya pencemaran nama baik dalam penyajian berita yang dilakukan oleh pers, dan bagaimanakah solusi penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan pers. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pers tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tetapi pertanggungjawaban pidana masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal mekanisme penyidik memastikan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers pihak penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, penyelesaian perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers melalui jalur pidana bukanlah merupakan sesuatu hal yang salah. Adapaun solusi penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan pers yaitu dengan dimasukannya peraturan-peraturan tentang hak jawab yang lebih rinci, kemudian penegak hukum terutama penyidik harus lebih mengutamakan hak jawab, serta masyarakat yang lebih mendahulukan melalui jalur hak jawab dibanding melalui jalur pidana ataupun perdata.