KONTEKSTUALISASI PIDANA ISLAM DI INDONESIA (PENERAPAN DELIK PIDANA SARIQAH PADA MASYARAKAT MODERN DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH)
Abstract
Bagi umat Islam Indonesia, hukum pidana Islam adalah hukum yang kurang akrab dengan mereka dibandingkan hukum keluarga. Sehingga ketika akan diterapkan yang terbayang adalah sanksinya yang keras dan terkesan sadis. Karenanya tidak heran apabila hukum pidana Islam adalah hukum Islam yang sampai saat ini belum dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia. Tantangan terhadap penerapan hukum pidana Islam ini terasa sangat keras, tidak seperti yang terjadi ketika hukum keluarga diundangkan dan masuk dalam Kompilasi Hukum Islam.
Oleh karena itu, penelitian ini ingin melihat kembali bentuk pidana Islam, khsusunya pidana sariqah yang termuat dalam, al-Qur’an, hadits dan tradisi umat Islam. Bagaimana sejarah pembentukan pidana sariqah tersebut? Apakah pidana sariqah yang telah baku, secara keseluruhan diambil dari teks al-Qur’an dan hadits ataukah penafsiran para ulama? Selanjutnya pidana sariqah tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan maqashid al-syari’ah dan mempertimbangkan Hak-hak Asasi Manusia. Lalu, pembahasan difokuskan kepada bentuk pidana sariqah yang “mungkin” diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia.
Sebenarnya, hukum pidana sariqah sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Hal ini karena mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim dan hukum pidana sariqah tidak bertentangan dengan HAM, bahkan menguatkannya dengan memberi jaminan keamanan bagi harta manusia. Namun setelah memperhatikan sejarah pembentukan hukum nasional, arah kebijakan hukum yang tertuang dalam GBHN 1999 dan pembahasan RUU KUHP sekarang ini, sepertinya sulit menjadikan hukum pidana sariqah secara utuh menjadi pidana nasional. Karena itulah ditawarkan “alternatif hukum pidana sariqah versi Indonesia” yang secara substansial sesuai dengan maksud syari’ah sekaligus juga dapat diterima masyarakat Indonesia.