dc.contributor.advisor | WIDOWATY, YENI | |
dc.contributor.author | WIJAYA, ROZAN | |
dc.date.accessioned | 2020-02-14T02:44:44Z | |
dc.date.available | 2020-02-14T02:44:44Z | |
dc.date.issued | 2019-10-31 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31694 | |
dc.description | Pada akhir ini di Kabupaten Bantul telah terjadi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Tindak pidana ini yang paling sering dilakukan oleh anak bermacam macam seperti klitih dan yang sering terjadi akhir ini adalah tindak pidana penganiayaan ataupun kekerasan antar remaja. Hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan orang tua dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak mengatur tentang tata cara peyelesain tindak pidana anak. Diversi merupakan cara yang tepat untuk menyelesaikan dari jalur litigasi menuju jalur non litigasi dapat di lakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Apabila tindak pidana ancamnaya dibawah 7 tahun wajib diupyakan diversi seperti halnya tindak pidana penganiayaan ini bahwa tindak pidana penganiayaan ini ancamanya dibawah 7 tahun sehingga wajib diupayakan Diversi. Dalam penyelesaian kasus ini ditingkat penyidikan diversi wajib diupayakan oleh karena itu peran penyidik sangat dibutuhkan karena dalam hal ini penyidik sebagai fasilitator diversi sehingga penyidik dapat menjembatani antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakan diversi walau akhirnya yang menentukan berhasil atau tidaknya diversi kembali ke para pihak antara korban dan pelaku. Sehingga yang diharapkan pidana merupakan upaya hukum terakhir bagi anak atau ultimum remidium | en_US |
dc.description.abstract | Pada akhir ini di Kabupaten Bantul telah terjadi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Tindak pidana ini yang paling sering dilakukan oleh anak bermacam macam seperti klitih dan yang sering terjadi akhir ini adalah tindak pidana penganiayaan ataupun kekerasan antar remaja. Hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan orang tua dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak mengatur tentang tata cara peyelesain tindak pidana anak. Diversi merupakan cara yang tepat untuk menyelesaikan dari jalur litigasi menuju jalur non litigasi dapat di lakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Apabila tindak pidana ancamnaya dibawah 7 tahun wajib diupyakan diversi seperti halnya tindak pidana penganiayaan ini bahwa tindak pidana penganiayaan ini ancamanya dibawah 7 tahun sehingga wajib diupayakan Diversi. Dalam penyelesaian kasus ini ditingkat penyidikan diversi wajib diupayakan oleh karena itu peran penyidik sangat dibutuhkan karena dalam hal ini penyidik sebagai fasilitator diversi sehingga penyidik dapat menjembatani antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakan diversi walau akhirnya yang menentukan berhasil atau tidaknya diversi kembali ke para pihak antara korban dan pelaku. Sehingga yang diharapkan pidana merupakan upaya hukum terakhir bagi anak atau ultimum remidium | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Diversi, penyidikan , Tindak Pidana Penganiayaan. | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEGANIAYAAN DI POLRES BANTUL | en_US |
dc.type | Thesis SKR FH 308 | en_US |