AKUNTABILITAS PELAPORAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2018
Abstract
Pemerintah Daerah memiliki suatu kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri terutama mengenai perkembangan wilayah pedesaan. Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam pengembangan pedesaan adalah Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Kabupaten/Kota untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dituntut untuk menerapkan prinsip Akuntabilitas yaitu transparansi dan partisipasi, tujuannya agar tercapai semua keinginan masyarakat desa dan tercapainya semua rencana yang telah disusun dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut. Dengan adanya Akuntabilitas yang baik dari Pemerintah Desa maka akan terciptanya Pemerintahan yang baik, karena sebagian besar Alokasi Dana Desa diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat maka dengan adanya Akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang dimulai dari pengumpulan data yang diperoleh dari observasi, dokumentasi dan hasil wawancara.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Bumi Rahayu sudah berjalan cukup baik dan mewujudkan prinsip – prinsip Good Governance. Seperti Kepala desa memberikan laporan hasil pengelolaan atau hasil penggunaan Alokasi Dana Desa kepada yang lebih tinggi yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kemudian di teruskan melalui SK Bupati Bulungan. Kemudian Kepala Desa melakukan keterkbukaan kepada masyarakat melalui papan informasi Desa, kemudian melalui papan berita acara dikantor Desa, pada saat musyawarah Desa bersama lembaga – lembaga Desa yang terkait dalam hal tersebut. Selanjutnya Kepala Desa juga telah memberitahukan kepada staf – stafnya bagaimana dalam mengelola keuangan Desa yang baik sehingga tidak terjadi kecurangan dalam mengelola keuangan desa tersebut. Dimana Pemerintah Desa telah menjalankan program Alokasi Dana Desa sesuai dengan aturan dan melibatkan unsur Pemerintahan, masyarakat yang selalu dilibatkan dalam rapat Desa atau musrenbangdes. Walaupun masih ada sedikit masalah yaitu kurangnya keterbukaan antar Pemerintah Desa dengan masyarakat melalui Website Desa.
Kesimpulan penelitian ini Desa Bumi Rahayu sudah Akuntabel, baik dari pemerintah Desa terbuka kepada masyarakat Desa mengenai pengelolaan dana desa yang disampaikan melalui papan informasi, papan berita acara, kemudian pada saat musyawarah Desa. Namun dalam impelemtasi akuntabiltas pemerintah desa Bumi Rahayu masih belum memenuhi sayar akuntabilitas karena dalam penyampain imformasi masih terbatas, karena tidak menyediakan fasilitas yang berbasis online, agar mudah di akses kapan dan dimana saja dapat di akses oleh masyarakat bahkan semua orang. maka dari itu saran dari penelitian ini, Pemerintah Desa Bumi Rahayu harus segera menyelesaikan pembuatan Website agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan menerima informasi tentang perkembangan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bumi Rahayu.