TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT (PEMBANGUNAN INFRASTRKTUR DESA BANGUNJIWO, KECAMATAN KASIHAN, KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017)
Abstract
Desa merupakan perangkat pemerintah di Indonesia yang paling bawah, dengan upaya pemerataan pembangunan dan kesejateraan di Indonesia, maka pembangunan harus dilakukan dari yang paling bawah yaitu Desa. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparansi dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin anggaran. Penelitian ini menjelaskan tentang Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Masyarakat (Pembangunan Infrasruktur Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul). Desa Bangunjiwo merupakan desa yang menerima dana desa terbesar dari 4 desa yang di Kecamatan Kasihan. Pemerintah Desa Bangunjiwo harus Transparan dalam mengelola dana yang jumlahnya besar, sehingga dapat dirasakan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan Pro dan Kontra. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara serta dokumentasi.
Hasil penelitian ini mengatakan bahwa Pemerintah Desa Bangunjiwo telah memenuhi beberapa indikator transparansi yang diambil oleh peneliti, Pemerintah Desa bangunjiwo telah menyediakan informasi Dana Desa, dan akses mengenai informasi Dana Desa juga sangat mudah diakses oleh masyarakat Desa Bangunjiwo. Selanjutnya mengenai kejelasan informasi Desa Bangunjiwo juga telah memberikan informasi yang sangat jelas karena pemerintah Desa Bangunjiwo telah mengikutsertakan masyarakat desa dalam setiap proses pengelolaan Dana Desa, namun dalam kelengkapan informasi Dana Desa, Pemerintah Desa Bangunjiwo belum memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat karena Pemerintah Desa Bangunjiwo hanya memberikan informasi yang tidak lengkap. Keterbukaan proses pengelolaan Dana Desa Bangunjiwo juga sudah memenuhi syarat berdasarkan pengakuan masyarakat desa karena keterbukaan yang dilakukan pemerintah desa selalu mengikutsertakan masyarakan, dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam mengelola Dana Desa. Selanjutnya menyusun regulasi jika terjadi pelanggaran terkait ini pemerintah Desa Bangunjiwo belum menyusun regulasi pengaduan yang sistematis dan tertulis, masyarakat juga kurang mengetahui cara melaporkan pelanggaran jika ditemukannya pelanggaran, walaupun sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai pelanggaran.
Kesimpulan penelitian ini pemerintah belum memenuhi indikator Transparansi yang di gunakan peneliti, dimana ada indikator yang terabaikan dalam pelaksanaan transparansi. Rekomendasi dari penelitian ini harus adanya penyampaian informasi yang secara detail dan lengkap, agar masyarakat dapat mengetaui dengan jelas informasi yang di berikan, selain itu pemerintah Desa Bangunjiwo juga harus menyusun regulasi pengaduan jika terjadi pelanggran sehingga masyarakat tidak bingung dalam melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran.