Show simple item record

dc.contributor.authorINDRIYASTUTI, RATNA
dc.date.accessioned2020-02-20T05:56:53Z
dc.date.available2020-02-20T05:56:53Z
dc.date.issued2020-02-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31866
dc.descriptionKabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman belum mempunyai peraturan daerah yang menetapkan lokasi dan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sedangkan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman termasuk tinggi. Tujuan penelitian adalah mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman dan mengetahui hal-hal yang menjadi pendukung dan penghambat dalam penetapan LP2B sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis program Nvivo. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan melalui dokumen. Indikator yang mempengaruhi implementasi kebijakan ada 4 (empat), yaitu : komunikasi, disposisi sikap pelaksana, sumberdaya dan struktur birokrasi. Secara umum faktor pendukung implementasi adalah sumberdaya manusia dan sarana prasarana, sedangkan untuk komunikasi, disposisi sikap pelaksana dan struktur birokrasi merupakan faktor yang dapat menghambat juga mendukung implementasi.en_US
dc.description.abstractBantul Region and Sleman Region not have local regulations that define the location and extent of Sustainable Food Agriculture Land (LP2B) as the implementation of the Provincial Regulation Yogyakarta Special Region No. 10 of 2011 on the Protection of Sustinable Food Agriculture Land. While the conversion of agricultural land in Bantul and Sleman high. The research objective was to determine the extent of policy implementation of Sustainabe Food Agriculture Land Protection (PLP2B) in Bantul and Sleman and know the things which be supporting and in the determination of LP2B accordance with Provincial Regulation Yogyakarta Special Region No. 10 of 2011 on the Protection of Food Agricultural Land Sustainability in Bantul and Sleman. The method used is a qualitative method of analysis NVivo 12 Plus program. Data collection was conducted through interviews and through documents. Indicators that affect the implementation of the policy there are four (4), namely: communication, attitude disposition of execution, resources and a bureaucratic structure. In general, the supporting factor is the implementation of human resources and infrastructure, while for communications, attitude disposition implementers and bureaucratic structures is a factor that can hinder also support implementation.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMAGISTER ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectimplementationen_US
dc.subjectLP2Ben_US
dc.subjectsupporten_US
dc.subjectinhibitoren_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BANTUL DAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record