View Item 
      •   UMY Repository
      • 04. LECTURERS ACADEMIC ACTIVITIES
      • JURNAL
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 04. LECTURERS ACADEMIC ACTIVITIES
      • JURNAL
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PENATAAN KELEMBAGAAN PENGUJIAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

      Thumbnail
      View/Open
      Artikel Jurnal Penataan Kelembagaan (435.0Kb)
      Peer Review Penataan Kelembagaan (2.054Mb)
      Date
      2018-03-01
      Author
      LAILAM, TANTO
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Artikel ini membahas tentang penataan kelembagaan pengujian norma hukum di Indonesia, yang diawali dengan pembahasan problematika kelembagaan dan praktik pengujian norma hukum saat ini dan gagasan penataaan lembaga kedepan. Hasil kajian menunjukkan bahwa beberapa persoalan, meliputi (1) kelembagaan yang tidak ideal dan tidak sesuai dengan checks and balances system, hal ini terbukti banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengujian norma, yakni MK, MA, dan Mendagri–Gubernur (Wakil Pemerintah Pusat); (2) persoalan objek pengujian yang tidak memiliki batasan yang jelas; (3) dalam praktik, persoalan tolok ukur pengujian terjadi kerumitan, terutama dalam penggunaan tolok ukur dalam menilai pertentangan norma hukum. Gagasan penataan kelembagaan ini di desain untuk kelembagaan satu atap pada MK, yang didasari argumentasi bahwa: MK sebagai pengawal Pancasila dan UUD 1945, dalam rangka penataan kelembagaan yang berbasis pada mekanisme checks and balances system, mewujudkan hierarkisitas peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, implementasi pengujian formil dalam praktik pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undangundang, penataan regulasi menjadi lebih tersistem, pengujian produk hukum tertentu merupakan pintu masuk untuk melihat semua persoalan pertentangan normanya pada setiap hierarki. Pada sisi yang lain, objek dalam sistem pengujian peraturan perundang-undangan juga belum terintegrasi menurut konstitusi dan belum mengarah pada penataan sistem heirarki norma hukum dan upaya harmonisasi norma hukum. Sistem konstitusi dengan paradigma “the supreme law of the land” mengharuskan seluruh peraturan dibawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan, dengan berpijak pada prinsip “tidak boleh satu detik pun ada peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa bisa diluruskan atau diuji melalui pengujian yudisial”.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/32000
      Collections
      • JURNAL

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV