IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUTAN RAKYAT TAHUN 2017 (STUDI KASUS; HUTAN RAKYAT KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat implementasi kebijakan hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85 Tahun 2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Berasal dari Hutan Hak, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49 Tahun 2016 Tentang Bantuan Bibit Rakyat di kawasan Unit Manajemen Hutan Rakyat Wonolestari Kecamatan Pajangan, kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang memiliki kegunaan untuk memahami interaksi sosial menggunakan latar belakang alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan melibatkan metode yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Hutan Rakyat di Kecamatan Pajangan masih belum optimal, dinilai dari enam aspek. Pertama Standar dan Sasaran Kebijakan Pada kenyataannya arah tujuan peraturan penerbitan nota angkut mendapat respon kurang baik dari UMHR Wonolestari. Kedua adalah Sumber Daya untuk staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperlukan rekruitmen penyuluh kehutanan. Ketiga Karakteristik Organisasi Pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memilik bidang yang khusus Hutan Rakyat. Keempat, Komunikasi Antar Organisasi kurangnya koordinasi antar bidang sehingga peraturan tidak ditransmisikan secara jelas. Kelima, Disposisi penyuluh dan Koordinator UMHR Wonolestari dapat memahami peraturan dengan baik sehingga program bantuan bibit tetap berjalan. Keenam, Lingkungan Eksternal dalam sektor ekologi dan ekonomi kurang kondusif.