EFEKTIVITAS PENERAPAN STRATEGI MANAJEMEN RISIKO TERHADAP TINGKAT RASIO NON PERFORMING FINANCING (NPF) (STUDI KOMPARATIF PEMBIAYAAN BPRS BAROKAH DANA SEJAHTERA DAN BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA PERIODE 2015-2019)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penerapan strategi manajemen
risiko pembiayaan pada BPRS Margirizki Bahagia dan Bank Syariah Barokah Dana
Sejahtera serta bagaimana efektivitas penerapan manajemen risikonya terhadap rasio
Non Performing Financing (NPF). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah
purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur manajemen risiko
pembiayaan yang diterapkan oleh BPRS Margirizki Bahagia dan Bank Syariah BDS
sedikit banyaknya hampir sama. Mulai dari proses identifikasi risiko, BPRS Margirizki
Bahagia dengan analisa 5C (capacity, capital, character, condition dan collateral) dan
Bank Syariah BDS 5C+2S (aspek syariah dan aspek risiko). Tahap pengelompokan
risiko, keduanya mengelompokkan berdasar aturan kolektabilitas yang terdapat dalam
PBI, SEBI, POJK dan/atau SEOJK. Tahap pemantauan; BPRS Margirizki Bahagia
melakukan pemberitahuan by phone kemudian SP-1, 2, 3 sedangkan Bank Syariah BDS
dari by phone, surat pemberitahuan tunggakan, surat tagihan tunggakan kemudian SP-1,
2, 3 dan surat pemberitahuan lelang. Tahap pengendalian risiko, keduanya
mengedepankan silaturrahim rembug kekeluargaan, pendekatan persuasif dan edukasi
terhadap nasabah. Beberapa periode terakhir ini BPRS Margirizki Bahagia cenderung
lebih sedikit melakukan langkah restrukturisasi, sedangkan Bank Syariah BDS beberapa
menggunakan metode rescheduling dan restrukturisasi. Keduanya juga mengambil
langkah agunan yang diambil alih, jual di bawah tangan maupun proses lelang KPKNL
dan Pengadilan Agama (PA) serta menerapkan hapus buku.