dc.description.abstract | Tindak kekerasan di dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja, demikian juga dengan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu bisa dilakukan siapa saja, seperti suami/istri atau saudara dekat. Jadi tidak dapat di pungkiri bahwa seorang angota militer juga dapat melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pemidanaan terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga pada putusan Nomor 36-K/PM II/11/AU/VI/2016 ; 2) Untuk mengetahui Putusan Hakim apabila hak-hak istri yang tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak terpenuhi.
Data dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dianalisa dengan menggunakan teknik Penelitian Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer) untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang ditulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum atau “gegevens van het recht”.
Hasil penelian menunjukan bahwa : 1) Pemidanaan terhadap Anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga pada putusan Nomor 36-K/PM II/11/AU/VI/2016, terdakwa dituntut pidana sesuai Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 dan di jatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. 2) Putusan Hakim apabila hak-hak istri yang tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak terpenuhi, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 (Lima) bulan terhadap Terdakwa Ari Nurwanto. | en_US |