KEBIJAKAN OHCHR (OFFICE OF THE UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR HUMAN RIGHTS) TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK RAS ABORIGIN DI AUSTRALIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara objektif mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada ras Aborigin di Australia. penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui peran dan upaya yang dilakukan PBB melalui OHCHR dalam menangani konflik.
Teknik yang digunakan oleh penulis yaitu dengan Studi perpustakaan yang bersumber dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan baik itu berupa buku, jurnal ilmiah, surat kabar dan juga majalah. Selain itu, pencarian data juga dilakukan dengan melakukan searching di berbagai sumber dan internet.
Hasil dari penelitian ini adalah PBB melalui beberapa resolusi OHCHR yang melakukan upaya pemantauan dan ivestigasi HAM; menciptakan kondisi yang kondusif untuk bantuan kemanusiaan; dan juga mendukung dari pengimplementasian Expert Mechanism oleh OHCHR. OHCHR berhasil melaksanakan mandatnya sebagai badan dari PBB yang diberikan mandat untuk menangani permasalahan hak-hak masyarakat adat dan juga mempromosikan masyarakat adat dengan memperoleh sumbangan dana sebesar dari beberapa negara untuk kepentingan masyarakat adat, baik dalam aspek pemenuhan hak-hak maupun dalam mempromosikan masyarakat adat yang diantaranya yaitu ; Australia, Argentina, Chile, Denmark, Estonia, Finland, Germany, Mexico, Norway, Peru, Spain, Turkey dan Holy See.