REKRUTMEN POLITIK CALEG PEREMPUAN DALAM MEMENUHI KUOTA 30% DI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI DIY TAHUN 2019
Abstract
Berangkat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang 30% akan
keterwakilan perempuan, kemudiam untuk merealisasikan semua itu perlu adanya
suatu pola yang harus dilakukan oleh setiap partai politik. Dalam hal ini PKS
menjadi menarik untuk diteliti karena keterwakilan perempuan PKS justru
melebihi kuota 30%.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Informan yang diwawancarai adalah pengurus DPW PKS DIY dan
Caleg Perempuan PKS DIY. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan
informan dan teknik dokumentasi. Selanjutnya, pengumpulan data-data mengenai
penelitian ini diperoleh dari Sekretariat DPW PKS DIY, data dari website KPU,
dan wawancara langsung dengan pengurus DPW PKS DIY dan caleg perempuan
PKS DIY.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada Pemilu 2019 PKS
menampilkan caleg perempuan sebesar 40%. Latar belakang sosial dari kelas
pekerjaan caleg perempuan paling banyak dari guru, untuk pendidikan caleg
perempuan mayoritas sudah baik serta usia caleg perempuan mayoritas lebih
muda daripada laki-laki. Berdasarkan status pernikahan mayoritas caleg
perempuan sudah menikah. Sistem rekrutmen caleg perempuan terbuka dari
internal PKS dan eksternal. Tahap rekrutmen caleg perempuan PKS proses
pertama adalah penjaringan. Penjaringan administratif dan uji publik (calon-calon
diterjunkan didalam lapangan). Faktor yang mendukung yang pertama dari
internal caleg perempuan PKS yaitu dukungan keluarga, kedua adalah agama
karena motivasi para caleg perempuan adalah ibadah dan dakwah. Faktor yang
menghambat pertama dari individu perempuan, tidak semua kader perempuan
mempunyai minat di bidang politik praktis. Kedua, faktor budaya masyarakat
masih mengutamakan laki-laki dan masih kurang percaya terhadap kemampuan
perempuan membuat representasi keterwakilan perempuan masih sedikit.