TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) PERSPEKTIF GOOD CORPORATE GOVERNANCE (STUDI KASUS BUMDES SEJAHTERA, DESA BLEBERAN, KECAMATAN PLAYEN, KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017-2018)
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu usaha yang dilakukan dan dijalankan di desa untuk meningkatkan kemandirian desa. Pembentukkan ini berdasarkan pada potensi desa dan permasalahan yang muncul dalam desa tersebut. Kemunculan BUMDes ini tentunya juga sangat memerlukan sebuah acuan dalam mengelolanya. Good Corporate Governance merupakan bentuk tata kelola perusahaan yang baik, dimana didalamnya terdapat prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan. Di Indonesia penerapan GCG pada BUMDes ini masih sangat rendah karena lemahnya sistem pengelolaan dan minimnya pengarahan aparatur desa yang tidak berkompeten. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti BUMDes Sejahtera sebagai objek penelitian karena BUMDes tersebut merupakan BUMDes pertama di Indonesia.
Penelitian ini harapannya dapat dijadikan sebagai gambaran penerapan GCG pada BUMDes. Kemudian diharapkan BUMDes kedepannya dapat menggunakan sistem atau acuan yang baik dan benar dalam mengelolanya. Dengan pengelolaan yang baik maka BUMDes tersebut akan mampu bertahan dan keberlanjutan karena dalam pengelolaannya selalu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menggunakan lima indikator berdasarkan KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance) yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Peneliti juga mengidentifikasi faktor-faktor penerapan GCG dari internal perusahaan hingga eksternal perusahaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDes Sejahtera dalam menerapkan GCG masih diperlukan perbaikkan terutama pada prinsip akuntabilitas dalam jaminan kompetensi dan ukuran kinerja, responsibilitas pada pertanggungjawaban terhadap lingkungan. Faktor pendukung penerapan GCG adalah transparansi informasi publik, sistem audit yang efektif, sistem hukum yang teratur, dukungan sektor publik, dan sistem tata nilai sosial. Sedangkan faktor penghambat penerapan GCG adalah budaya perusahaan, kebijakan dan peraturan, pengendalian resiko, peningkatan SDM, acuan penerapan dan upaya anti korupsi.
Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut bahwa penerapan GCG pada BUMDes Sejahtera belum tercapai dengan baik, karena masih ditemukan kendala dan kekurangan dalam pelaksanaan GGC. Saran penulis terhadap penerapan GCG di BUMDes Sejahtera harus lebih ditingkatkan baik dari segi sumber daya manusia, regulasi dan keorganisasian.