EKSAMINASI KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN BAWASLU/PANWASLU KABUPATEN/KOTA MENURUT UU PEMILU (UU NO. 7/2017) & UU PILKADA (UU NO. 10/2016 JO UU 8/2015 JO UU NO. 1/2015 JO PERPU NO. 1 2014)
Date
2019-11-19Metadata
Show full item recordAbstract
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah berimplikasi kepada Penyelenggara Pemilu khususnya kepada Badan Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota karena kedua undang-undang ini telah mengamanatkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang tidak sama kepada institusi pengawas pemilihan ini. Badan Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota semula dalam UU Pemilihan bersifat adhoc telah mengalami penguatan menjadi lembaga yang bersifat permanen sebagai Badan Pengawas Pemilu dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2017. Sayangnya, ketentuan mengenai penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu tingkat kabupaten/ kota ini tidak selaras di dalam kedua UU tersbut. Hal ini telah menimbulkan dilema hukum, karena secara kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota yang ada sekarang telah dibentuk berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat permanen, namun mereka harus menyelenggarakan pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan Panitia Pengawas Pemilahan kabupaten/kota yang bersifat adhoc. Kertas kerja ini bertujuan untuk memaparkan hasil komparasi atas UU Pemilu dan UU Pemilihan terkait lembaga pengawas pemilu/pemilihan di tingkat kabupaten/kota terkait, namun tidak terbatas kepada nomenklatur lembaganya, susunan dan keanggotaannya, sifatnya, masa jabatannya, tugas, wewenang, serta kewajibannya,